Medan (Pewarta.co) –
Pada tahun 2023 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan memiliki program kerja utama yakni menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Namun dari semua perda yang akan disusun, yang menjadi fokus kerja Bapemperda DPRD Medan yaitu menyelesaikan perda-perda skala prioritas.

Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST, Selasa (14/2/2023) saat menjelaskan program kerja Bapemperda DPRD Kota Medan tahun 2023. “Untuk 2023, program kerja Bapemperda DPRD Medan menyusun 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi suatu Perda Kota Medan. Dari perda-perda tersebut, ada 4 perda menjadi skala prioritas kami untuk diselesaikan. Sedangkan target kami selama 2023 ini yakni menyelesaikan 14 perda,” kata Dedy Nasution.
Dipaparkannya, ke 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 terdiri dari 3 Ranperda Komulatif Terbuka, 9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 Ranperda Usulan Pemko Medan.
Ke 3 Ranperda Komulatif Terbuka yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Sementara untuk 9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan, yakni Ranperda Kota Medan Tentang Ketahanan Pangan, Ranperda Kota Medan Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan, Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Kota Medan Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Kota Medan Tentang Pembangunan Kepemudaan, Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara, Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda Kota Medan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Sedangkan 12 Ranperda Usulan Pemko Medan, yakni Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Rabnperda Kota Medan Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Kota Medan Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026, Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. Ranperda Kota Medan Tentang Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025 dan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Dedy Nasution menyebutkan, dari 24 Propemperda yang akan menjadi Ranperda dan nantinya disahkan jadi Perda ini tidak serta merta dimasukan dalam pembahasan Propemperda. “Ada perda skala prioritas untuk kepentingan program pembangunan dan kesejahteraan warga Medan,” sebutnya.
Dedy menerangkan, saat ini ada beberapa perda skala prioritas, yakni Ranperda Tentang Barang Milik Daerah dan Ranperda Inovasi daerah yang merupakan usulan inisiatif dari Pemko Medan, kemudian dua lagi usulan inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan, Ranperda Kode Etik dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang saat ini sedang bergulir.

“Ranperda yang sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Tatib, Pansus Inovasi Daerah, Pansus Barang Milik Daerah dan Pansus UMKM. Kita harap pansus ranperda lainnya akan segera terbentuk,” terang Politisi Partai Gerindra ini.
Dilanjutkan Dedy, pada Propemperda Tahun 2022 sebanyak 25 Ranperda yang menjadi prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 7 Ranperda. Dua diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Selanjutnya Ranperda usulan Pemko Medan yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, Ranperda Tentang Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sementara Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan yang dibentuk tahun 2021 telah selesai pembahasannya pada tahun 2022 yakni Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan telah disepakati dan ditandatahgani serta Ranperda Tentang keolahragaan telah disepakati dan ditandatangani,” ucapnya.
Dedy mengatakan, dengan disepakatinya 24 Propemperda 2023, maka tugas Bapemperda DPRD Kota Medan tinggal menyusunnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tujuannya untuk masyarakat Kota Medan lebih baik lagi dan sesuai apa yang dikatakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan menuju Medan Berkah.
Diketahui, 24 Propemperda Tahun 2023 ini telah disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna yang digelar 20 Desember 2022 lalu. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua DPRD Medan dan dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., beserta para OPD Pemko Medan dan juga anggota DPRD Medan.
Dalam sambutannya di paripurna tersebut, Wali Kota Medan mengatakan bahwa Propemperda yang telah ditetapkan tahun 2023 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Bobby Nasution.
Disebutkan Wali Kota Medan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Selain itu Perda juga merupakan bagian Hirarki dari Perundangan-undangan mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.
“Penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang bagus dan pasti. Selain itu dibutuhkan juga tatanan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengatakan Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan.
“Diharapkan Propemperda yang telah disetujui tadi, di tahun 2023 akan dinaikkan menjadi Ranperda dan proses terakhir akan menjadi Perda yang diharapkan bisa mendukung kinerja Pemerintah Kota Medan untuk membangun Kota Medan menjadi lebih baik,” tandas Hasyim.
VISI & MISI BAPEMPERDA
Visi Bapemperda DPRD adalah berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas, peran dan fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Propemperda. Sedangkan Misi Bapemperda adalah merumuskan dan menetapkan Ranperda yang berorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan visi dan misi tersebut, maka kita bertekad untuk menyelesaikan secara maksimal 24 Ranperda Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” ujarny Dedy Nasution.
Sedangkan Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
Pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama dua tahun enam bulan.
Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat satu tahun berdasarkan usul Fraksi.
Berdasarkan data, Komposisi Personalia Bapemperda DPRD Kota Medan, yakni

1. Ketua : Dedy Aksyari Nasution, ST
2. Wakil Ketua : Erwin Siahaan
Anggota :
Paul Mei Anton Simanjuntak, SH
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd
Margaret MS
Surianto SH
Haris Kelana Damanik, S.T
Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd
Dr Rudiawan Sitorus, M.Pem.I
Edi Saputra, ST
Sukamto, SE
Mulia Asri Rambe, SH
Afif Abdillah, SE
Parlindungan Sipahutar, SH, MH

Drs. Wong Chun Sen, M.Pd

Sementara Tugas dan Wewenang Bapemperda, yakni menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD


Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Memberikan pertimbangan terhadap usulan ini penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah melakukan kajian Perda dan Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. (Dik/red)