Tanjungbalai (Pewarta.co)-Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto paparkan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, Kamis, (2/7/2020).
Dalam kasus ini, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan empat tersangka yakni H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42, warga Jalan HM Nur Gang Suka Damai Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Abral Nasution alias Abal (37), warga Jalan Burhanuddin Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Khairuddin Alias Udin (44), warga Jalan T Angkash Kelurahan Pasar, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan dan Tengku Syahrul alias Syahrul (37), warga Kota Aceh Timur.
Sedangkan seorang tersangka bernama Wadis masih dalam pengejaran.
“Persitiwa percobaan pembunuhan terhadap korban yang sampai saat ini belum sadarkan diri itu terjadi pada hari Selasa, 23 Juni 2020 di Jalan Pandan lingkungan III, kelurahan Selat Tanjung, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SIK dalam siaran persnya di Mapolres Tanjungbalai.
Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut dijelaskan Wakapolres, Haji Ikbal mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka Wadis di Jalan Pandan Tanjungablai untuk menyelesaikan persoalan penggelapan narkotika jenis sabu-sabu milik Wadis yang dilakukan oleh korban. “Sesampainya di ladang milik tersangka Wadis, korban dan Wadis saling adu mulut. Di situ, empat tersangka yang berhasil kita amankan langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah,” jelas Wakapolres.
Selanjutnya, Wakapolres menambahkan, setelah Abal dan kawan-kawan memukuli, tersangka Tengku melakban kedua tangan dan menutup mata korban dengan menggunakan lakban agar tidak melarikan diri.
“Selanjutnya, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail silver milik Abal. Sebelum naik ke dalam mobil yang akan membawa korban, Khairuddin mengambil sebuah paving blok dan membawanya masuk kedalam mobil untuk digunakan memukul korban,” tambahnya.
Selanjutnya, Wakapolres mengungkpakan, setelah dibawa masuk kedalam mobil, para tersangka membawa korban menuju ke arah simpang kawat.
“Di dalam perjalanan, para tersangka masih terus memukuli korban sampai ketika di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatra),” ungkap orang nomor dua di Mapolres Tanjungbalai ini.
Naas bagi para pelaku, sebut Wakapolres, tepatnya di depan rumah makan Status Quo, Kecamatan Pulau Raja, mobil yang dikenadarai oleh para tersangka menabrak ambulance dari arah belakang. “Kemudian mobil yang digunakan oleh para tersangka dam ambulance berhenti dan saat bersamaan juga ada mobil patroli Polsek Pulau Raja. Melihat ada kesempatan, maka korban langsung berteriak meminta tolong dan petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil para tersangka serta mengamankan korban berikut para tersangka dan mobil yang digunakan,” sebutnya seraya menambahkan kasus tersebut bermotifkan sakit hati.
Usai diamankan, kata Wakapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (rks)