• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
‘Allah’ Jadi Nama Bayi Ini, Pemerintah Ogah Beri Akta Kelahiran

Lembar gugatan kepada pemerintah negara bagian Georgia yang diajukan Elizabeth Handy dan Bilal Walk.

‘Allah’ Jadi Nama Bayi Ini, Pemerintah Ogah Beri Akta Kelahiran

by NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
in Hukum, Internasional
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Georgia (pewarta.co) – Elizabeth Handy dan Bilal Walk, sepasang kekasih, tak menyiratkan penistaan terhadap tiga tradisi terbesar agama Abrahamik (Yahudi, Kristen, dan Islam), saat memutuskan untuk menamakan putri mungil mereka “ZalyKha Graceful Lorraina Allah.” Namun, di kemudian hari, nama itu mengundang persoalan pelik.

ZalyKha lahir di Atlanta dua tahun lalu, yakni 2015. Ketika itu, tak ada persoalan apa pun yang timbul dari namanya. Tapi, masalah itu muncul ketika ia sudah berusia setahun, persisnya saat sang ayah ingin melegalisasi kelahiran ZalyKha di pemerintah negara bagian Georgia.

bacajuga

Kantong Plastik di Tumpukan Sampah Menangis, Ternyata Isinya Bayi Masih Bertali Pusar

Legalisasi berupa akta kelahiran itu penting, seperti dilansir Washington Post, beberapa hari kemarin, karena selain soal pengakuan negara, juga terkait beragam fasilitas yang bakal didapatkan ZalyKha.

Tapi, betapa terkejutnya Bilal dan Elizabeth saat Departemen Kesehatan Publik Georgia menolak mengesahkan nama putrinya. Dengan kata lain, ZalyKha tak diakui keberadannya oleh negara.

Departemen itu dalam keterangan resminya mengungkapkan, menolak mengesahkan nama ZalyKha bukan lantaran terdapat nama ‘Allah’ yang notabene berarti Tuhan atau yang maha kuasa dalam tradisi agama Abrahamik. Ketiga agama besar dalam tradisi itu memang menabukan ‘Allah’ sebagai nama seseorang.

Penolakan itu lantaran terdapat peraturan Georgia yang mengharuskan nama belakang penduduknya merujuk pada nama belakang orangtuanya.

Dengan begitu, pemerintah menyarankan nama belakang ZalyKha diganti menjadi Handy seperti sang ibu, Walk dari si ayah, atau menggabungkan keduanya.

Negara Bagian Georgia sebenarnya memunyai peraturan yang membolehkan warga menamakan anak-anaknya tanpa merujuk nama belakang orangtuanya. Aturan itu berlaku untuk warga dari etnis-etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan asli kuat.

Namun, pemerintah Georgia menilai ZalyKha tidak bisa dikategorikan sebagai anak dari orangtua etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan kuat.

“Kami kecewa atas keputusan pemerintah. Ini tidak adil bagi kami maupun ZalyKha. Kakak lelakinya kami namakan ’Masterful Mosirah Aly Allah’, dan dibolehkan serta mendapat akta kelahiran. Tapi kenapa ZalyKha mendapat hal yang sama?” cecar Bilal.

Akibat tak mendapat akta kelahiran, ZalyKha tak memunyai kartu jaminan sosial. Alhasil, orangtuanya tak bisa mendapatkan bantuan kesehatan atau kupon penganan bergizi untuk ZalyKha.

Bilal menuturkan, diksi ‘Allah’ dipilih sebagai nama belakang ZalyKha bukan untuk menistakan kepercayaan religi tertentu. Sebaliknya, diksi itu disematkan pada ZalyKha sebagai suatu bentuk penghormatan atas pemberian Tuhan.

Bilal dan Elizabeth, belakangan, memberikan kuasa kepada American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Georgia.

Profesor Ilmu Hukum University of California Carlton Larson mendukung keputusan Bilal dan Elizabeth untuk menggugat pemerintah Georgia.

“Dalam perhitungan hukum, mereka bakal memenangkan gugatan itu. Bahkan, mungkin, kasus yang mereka ajukan ini bisa memicu reformasi hukum terkait penamaan bayi di Amerika Serikat. Sebab, banyak kasus bayi tak diberi akta kelahiran kerna persoalan nama,” terangnya. (Washington Post/sc)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani