• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

‘Allah’ Jadi Nama Bayi Ini, Pemerintah Ogah Beri Akta Kelahiran

oleh NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Internasional
Lembar gugatan kepada pemerintah negara bagian Georgia yang diajukan Elizabeth Handy dan Bilal Walk.

Lembar gugatan kepada pemerintah negara bagian Georgia yang diajukan Elizabeth Handy dan Bilal Walk.

5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Georgia (pewarta.co) – Elizabeth Handy dan Bilal Walk, sepasang kekasih, tak menyiratkan penistaan terhadap tiga tradisi terbesar agama Abrahamik (Yahudi, Kristen, dan Islam), saat memutuskan untuk menamakan putri mungil mereka “ZalyKha Graceful Lorraina Allah.” Namun, di kemudian hari, nama itu mengundang persoalan pelik.

ZalyKha lahir di Atlanta dua tahun lalu, yakni 2015. Ketika itu, tak ada persoalan apa pun yang timbul dari namanya. Tapi, masalah itu muncul ketika ia sudah berusia setahun, persisnya saat sang ayah ingin melegalisasi kelahiran ZalyKha di pemerintah negara bagian Georgia.

bacajuga

Kantong Plastik di Tumpukan Sampah Menangis, Ternyata Isinya Bayi Masih Bertali Pusar

Legalisasi berupa akta kelahiran itu penting, seperti dilansir Washington Post, beberapa hari kemarin, karena selain soal pengakuan negara, juga terkait beragam fasilitas yang bakal didapatkan ZalyKha.

Tapi, betapa terkejutnya Bilal dan Elizabeth saat Departemen Kesehatan Publik Georgia menolak mengesahkan nama putrinya. Dengan kata lain, ZalyKha tak diakui keberadannya oleh negara.

Departemen itu dalam keterangan resminya mengungkapkan, menolak mengesahkan nama ZalyKha bukan lantaran terdapat nama ‘Allah’ yang notabene berarti Tuhan atau yang maha kuasa dalam tradisi agama Abrahamik. Ketiga agama besar dalam tradisi itu memang menabukan ‘Allah’ sebagai nama seseorang.

Penolakan itu lantaran terdapat peraturan Georgia yang mengharuskan nama belakang penduduknya merujuk pada nama belakang orangtuanya.

Dengan begitu, pemerintah menyarankan nama belakang ZalyKha diganti menjadi Handy seperti sang ibu, Walk dari si ayah, atau menggabungkan keduanya.

Negara Bagian Georgia sebenarnya memunyai peraturan yang membolehkan warga menamakan anak-anaknya tanpa merujuk nama belakang orangtuanya. Aturan itu berlaku untuk warga dari etnis-etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan asli kuat.

Namun, pemerintah Georgia menilai ZalyKha tidak bisa dikategorikan sebagai anak dari orangtua etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan kuat.

“Kami kecewa atas keputusan pemerintah. Ini tidak adil bagi kami maupun ZalyKha. Kakak lelakinya kami namakan ’Masterful Mosirah Aly Allah’, dan dibolehkan serta mendapat akta kelahiran. Tapi kenapa ZalyKha mendapat hal yang sama?” cecar Bilal.

Akibat tak mendapat akta kelahiran, ZalyKha tak memunyai kartu jaminan sosial. Alhasil, orangtuanya tak bisa mendapatkan bantuan kesehatan atau kupon penganan bergizi untuk ZalyKha.

Bilal menuturkan, diksi ‘Allah’ dipilih sebagai nama belakang ZalyKha bukan untuk menistakan kepercayaan religi tertentu. Sebaliknya, diksi itu disematkan pada ZalyKha sebagai suatu bentuk penghormatan atas pemberian Tuhan.

Bilal dan Elizabeth, belakangan, memberikan kuasa kepada American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Georgia.

Profesor Ilmu Hukum University of California Carlton Larson mendukung keputusan Bilal dan Elizabeth untuk menggugat pemerintah Georgia.

“Dalam perhitungan hukum, mereka bakal memenangkan gugatan itu. Bahkan, mungkin, kasus yang mereka ajukan ini bisa memicu reformasi hukum terkait penamaan bayi di Amerika Serikat. Sebab, banyak kasus bayi tak diberi akta kelahiran kerna persoalan nama,” terangnya. (Washington Post/sc)

Facebook Comments
Tags: BayiGergianama
Berita Sebelumnya

Korupsi, Mantan Ketua DPR Brasil Dipenjara 15 Tahun

Berita Selanjutnya

Kapolda Sumut Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahniel, MSi Silaturahmi ke Kodam I/BB

BeritaLainnya

Hukum

Lokasi Judi Digeruduk, 7 Mesin Jackpot Dihancurkan

Kamis, 4 Maret 2021
Hukum

Hakim Ketua Kemalangan, Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Marianty Kembali Ditunda

Kamis, 4 Maret 2021
Hukum

Viral di Medsos, 3 Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Medan Area

Rabu, 3 Maret 2021
Hukum

Puluhan Mamak-mamak Demo Minta Nyawa Dibayar Nyawa

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Polisi Pembunuh 2 Cewek, AKBP Nainggolan : Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Istri yang tidak Bisa Susah Semakin Merana di Penjara

Senin, 1 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Tingkatkan Keamanan&Ketertiban, Ruperdan Rolling Kunci Kamar Warga Binaan

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Tingkatkan Keamanan&Ketertiban, Ruperdan Rolling Kunci Kamar Warga Binaan

Jumat, 5 Maret 2021

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Orang Pencuri

Jumat, 5 Maret 2021

Satpol PP Padangsidimpuan Razia Tempat Hiburan, Penginapan dan Cafe

Jumat, 5 Maret 2021

Forkopimda Padangsidimpuan Tinjau Pasar Tangguh

Jumat, 5 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Tingkatkan Keamanan&Ketertiban, Ruperdan Rolling Kunci Kamar Warga Binaan

Jumat, 5 Maret 2021

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Orang Pencuri

Jumat, 5 Maret 2021

Satpol PP Padangsidimpuan Razia Tempat Hiburan, Penginapan dan Cafe

Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani