• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Lembar gugatan kepada pemerintah negara bagian Georgia yang diajukan Elizabeth Handy dan Bilal Walk.

Lembar gugatan kepada pemerintah negara bagian Georgia yang diajukan Elizabeth Handy dan Bilal Walk.

‘Allah’ Jadi Nama Bayi Ini, Pemerintah Ogah Beri Akta Kelahiran

oleh NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Internasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Georgia (pewarta.co) – Elizabeth Handy dan Bilal Walk, sepasang kekasih, tak menyiratkan penistaan terhadap tiga tradisi terbesar agama Abrahamik (Yahudi, Kristen, dan Islam), saat memutuskan untuk menamakan putri mungil mereka “ZalyKha Graceful Lorraina Allah.” Namun, di kemudian hari, nama itu mengundang persoalan pelik.

ZalyKha lahir di Atlanta dua tahun lalu, yakni 2015. Ketika itu, tak ada persoalan apa pun yang timbul dari namanya. Tapi, masalah itu muncul ketika ia sudah berusia setahun, persisnya saat sang ayah ingin melegalisasi kelahiran ZalyKha di pemerintah negara bagian Georgia.

bacajuga

Kantong Plastik di Tumpukan Sampah Menangis, Ternyata Isinya Bayi Masih Bertali Pusar

Legalisasi berupa akta kelahiran itu penting, seperti dilansir Washington Post, beberapa hari kemarin, karena selain soal pengakuan negara, juga terkait beragam fasilitas yang bakal didapatkan ZalyKha.

Tapi, betapa terkejutnya Bilal dan Elizabeth saat Departemen Kesehatan Publik Georgia menolak mengesahkan nama putrinya. Dengan kata lain, ZalyKha tak diakui keberadannya oleh negara.

Departemen itu dalam keterangan resminya mengungkapkan, menolak mengesahkan nama ZalyKha bukan lantaran terdapat nama ‘Allah’ yang notabene berarti Tuhan atau yang maha kuasa dalam tradisi agama Abrahamik. Ketiga agama besar dalam tradisi itu memang menabukan ‘Allah’ sebagai nama seseorang.

Penolakan itu lantaran terdapat peraturan Georgia yang mengharuskan nama belakang penduduknya merujuk pada nama belakang orangtuanya.

Dengan begitu, pemerintah menyarankan nama belakang ZalyKha diganti menjadi Handy seperti sang ibu, Walk dari si ayah, atau menggabungkan keduanya.

Negara Bagian Georgia sebenarnya memunyai peraturan yang membolehkan warga menamakan anak-anaknya tanpa merujuk nama belakang orangtuanya. Aturan itu berlaku untuk warga dari etnis-etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan asli kuat.

Namun, pemerintah Georgia menilai ZalyKha tidak bisa dikategorikan sebagai anak dari orangtua etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan kuat.

“Kami kecewa atas keputusan pemerintah. Ini tidak adil bagi kami maupun ZalyKha. Kakak lelakinya kami namakan ’Masterful Mosirah Aly Allah’, dan dibolehkan serta mendapat akta kelahiran. Tapi kenapa ZalyKha mendapat hal yang sama?” cecar Bilal.

Akibat tak mendapat akta kelahiran, ZalyKha tak memunyai kartu jaminan sosial. Alhasil, orangtuanya tak bisa mendapatkan bantuan kesehatan atau kupon penganan bergizi untuk ZalyKha.

Bilal menuturkan, diksi ‘Allah’ dipilih sebagai nama belakang ZalyKha bukan untuk menistakan kepercayaan religi tertentu. Sebaliknya, diksi itu disematkan pada ZalyKha sebagai suatu bentuk penghormatan atas pemberian Tuhan.

Bilal dan Elizabeth, belakangan, memberikan kuasa kepada American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Georgia.

Profesor Ilmu Hukum University of California Carlton Larson mendukung keputusan Bilal dan Elizabeth untuk menggugat pemerintah Georgia.

“Dalam perhitungan hukum, mereka bakal memenangkan gugatan itu. Bahkan, mungkin, kasus yang mereka ajukan ini bisa memicu reformasi hukum terkait penamaan bayi di Amerika Serikat. Sebab, banyak kasus bayi tak diberi akta kelahiran kerna persoalan nama,” terangnya. (Washington Post/sc)

Berita Sebelumnya

Korupsi, Mantan Ketua DPR Brasil Dipenjara 15 Tahun

Berita Selanjutnya

Kapolda Sumut Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahniel, MSi Silaturahmi ke Kodam I/BB

BeritaLainnya

Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Kamis, 2 Februari 2023
Hukum

Marak Judi Tembak Ikan di Desa Patumbak I, Polisi Diduga ‘Tutup Mata’   

Kamis, 2 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani