Sergai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Panati Cermin, Kabupaten Sergai, Senin, (27/1/2020).
Tersangka dimaksud ialah Ahmad Fadila alias Dila (28) dan Iskandar alias Kandai (25), keduanya merupakan warga Dusun I, Pantai Cermin Kiri, Kecamtan Pantai Cermin, Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH Mhum didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepus SH MH yang dikonformasi membenarkan perihal penangkapan tersangka pengedar.
“Benar. Tersangka diringkus dari lokasi berbeda berdasarkan laporan massyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy,” ujar Kapolres Sergai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, personel Satresnarkoba dipimpin langsung Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu pertama kali meringkus tersangka Ahmad Fadila di kawasan Pantai Cermin, Sergai.
“Nah, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari tersangka Iskandar,” jelasnya.
Selanjutnya, AKBP Robin menyebutkan, berdasarkan keteragan tersangka, personel langsung melakukan pencarian terhadap Iskandar yang merupakan target operasi oleh Satresnarkoba Polres Sergai .
“Hasilnya, dari tersangka Kandai yang beberapa kali sempat kabur dari sergapan petugas karena memprovokasi warga langsung diboyong ke Mapolres Sergai,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rks)