Padangsidimpuan ( Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pemuda warga Jalan Abdul Jalil Nasution, Desa Pudun Jae, Kecamatan Sidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan.
Pemuda berinisal NNS (29) ini ditangkap di Jalan Tengku Nurdin, Kecamatan Sidimpuan Batunadua ini pada hari Kamis 9 Januari 2020 terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar, personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap tersangka NNS terkait kepemilikan sabu-sabu,” ujar Kapolres.
Penangkapan itu, sebut Kapolres, dilakukan saat petugas Opsnal menerima laporan dari masyarakat bahwa di depan SPBU Jalan Tengku Nurdin, tepatnya bekas gudang Wasco sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada dalam kamar yang disewakan. Tersangka tidak dapat lagi mengelak karena terdapat barang bukti narkoba,” sebut Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sidimpuan untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Kota Padangsidimpuan ini. (Rts)