• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kurir 45 Kilogram Sabu dan Ekstasi Divonis Mati

Kurir 45 Kilogram Sabu dan Ekstasi Divonis Mati

by NiahLubis
Sabtu, 28 September 2019
in Hukum
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis hukuman mati kepada kurir 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi.

Kurir dimaksud ialah Au Pek (38), warga Jalan Dermaga Darat No. 9 Purnama Dumai Barat, Provinsi Riau.

bacajuga

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis, 26 September 2019, majelis hakim  diketuai Erintuah Damanik menilai terdakwa merupakan sindikat narkotika internasional itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangannya. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa  pidana mati.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.

“Saya banding pak hakim,” ujar Aupek.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, terdakwa tampak tenang.

Namun ekspresi wajahnya langsung pucat begitu hakim selesai membacakan putusannya.

Saat diwawancarai wartawan, Aupek memilih menghindar dan langsung berlari menuju sel tahanan. “Pengacara saya saja bang wawancarai,” kata Aupek

Sebelumnya, dalam  dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu.

Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi serta 6 kilogram keytamin.

Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai.

Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.

Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp.20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik (DPO) warga negara Malaysia. (TA)

Previous Post

Vivick Tjangkung  Luncurkan Buku ‘Melawan Teror Narkoba 8 Penjuru’

Next Post

Demo Tolak RUU di Sidimpuan Sempat Ricuh

Related Posts

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani