• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 12 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
2 Warga Aceh Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

2 Warga Aceh Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

by Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025
in Hukum
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan  (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa Saifuddin alias Udin (25) dan M Saifuad alias Fuad (25) divonis hakim 18 tahun penjara. Kedua warga asal Aceh itu pun, lolos dari tuntutan jaksa selama seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuata kedua terdakwa diyakini terbukti besalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

bacajuga

Aktivis Minta Gubsu Untuk Menanggapi Permasalahan yang Terjadi di Pemprovsu

Komisi II DPRD Medan Gelar RDP dengan UPT Puskesmas Sicanang

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau Laksanakan Praktikum Sistem Kepartaian Di KPU Provinsi Riau

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad oleh karenanya masing-masing selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan nakotika.

“Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi,” kata hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum (JPU) Cindy Desano menyatakan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup.

Diketahui, kedua terdakwa membawa sabu seberat 1,5 kg dari Aceh ke Medan atas perintah Olo (belum tertangkap). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.

Kemudian, pada 15 Desember 2024 petugas Polda Sumut, menerima informasi adanya transaksi sabu dilokasi yang telah ditentukan. Setelah melakukan penyelidikan, kedua terdakwa akhirnya ditangkap beserta barang bukti. (red)

Related Posts

1.408 Hektar Lahan Bermasalah di Asahan, Aspekpir Siapkan Laporan ke KPK
Hukum

1.408 Hektar Lahan Bermasalah di Asahan, Aspekpir Siapkan Laporan ke KPK

Senin, 11 Agustus 2025
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

Minggu, 10 Agustus 2025
Ketua Yayasan Ponpes di Tapanuli Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Asusila
Hukum

Ketua Yayasan Ponpes di Tapanuli Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Asusila

Sabtu, 9 Agustus 2025
Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor Bersenjata di Sunggal
Hukum

Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor Bersenjata di Sunggal

Sabtu, 9 Agustus 2025
Kapolri Diminta Usut Oknum Pembeking Gas Oplosan Dekat Markas Polda Sumut
Hukum

Kapolri Diminta Usut Oknum Pembeking Gas Oplosan Dekat Markas Polda Sumut

Jumat, 8 Agustus 2025
Diduga Mabuk, Pria Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan
Hukum

Diduga Mabuk, Pria Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan

Kamis, 7 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamp Aksi Desak Kejati Aceh, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ratusan Juta di BPKS Sabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani