Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa Saifuddin alias Udin (25) dan M Saifuad alias Fuad (25) divonis hakim 18 tahun penjara. Kedua warga asal Aceh itu pun, lolos dari tuntutan jaksa selama seumur hidup.
Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuata kedua terdakwa diyakini terbukti besalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad oleh karenanya masing-masing selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8/2025) sore.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan nakotika.
“Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi,” kata hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum (JPU) Cindy Desano menyatakan banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup.
Diketahui, kedua terdakwa membawa sabu seberat 1,5 kg dari Aceh ke Medan atas perintah Olo (belum tertangkap). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.
Kemudian, pada 15 Desember 2024 petugas Polda Sumut, menerima informasi adanya transaksi sabu dilokasi yang telah ditentukan. Setelah melakukan penyelidikan, kedua terdakwa akhirnya ditangkap beserta barang bukti. (red)