Medan (Pewarta.co)-Sengketa tanah seluas 32 hektar milik Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, resmi berakhir.
Melalui proses hukum berjenjang hingga tingkat banding, putusan pengadilan kini berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat yang masih menduduki lahan diminta segera mengosongkan wilayah tersebut.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Lubukpakam, Nomor: 4112 IPAN/HK2.4/VII/2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
Surat itu ditujukan kepada kuasa hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher, sebagai tindak lanjut perkara perdata dengan register Nomor: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp jo Nomor: 254/PDT/2025/PT MDN.
Perkara ini bermula dari gugatan Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon, bersama sekretarisnya, Johan Merdeka.
Mereka menggugat kepemilikan lahan oleh PB Al Washliyah pada 25 September 2024, melalui kuasa hukum dari LBH Humaniora.
Namun, gugatan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam putusan yang dibacakan Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pembantah adalah “Pembantah yang tidak benar” dan menolak seluruh bantahan mereka.
HPPLKN mengajukan banding pada 8 April 2025, dan menyerahkan memori banding sepekan kemudian. Namun, Pengadilan Tinggi Medan kembali menegaskan putusan PN Lubukpakam.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.
Karena para pembanding tidak menempuh jalur kasasi hingga tenggat waktu habis, maka perkara ini dinyatakan inkrah sejak 9 Juni 2025.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ade Zainab Taher saat ditemui di Medan, Rabu (6/8/2025).
Upaya hukum Al Washliyah tak berhenti di pengadilan. Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024), organisasi Islam ini telah mengajukan sita eksekusi melalui perkara Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo 55/Pdt G/2012/PN LP. Eksekusi dilakukan dengan pengamanan dari Polres Belawan, TNI, dan Satpol PP.
Proses berjalan lancar, disaksikan juru sita PN Lubukpakam serta perwakilan Al Washliyah.
Meski eksekusi sempat diwarnai perlawanan hukum, dua tingkat pengadilan tetap mengukuhkan status hukum PB Al Washliyah sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kini, PB Al Washliyah menyerukan kepada masyarakat yang masih menempati lahan untuk segera angkat kaki.
“Kami minta lahan itu dikosongkan. Sudah tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk bertahan,” ujar Ade Zainab.
Kuasa hukum PB Al Washliyah juga mengingatkan tidak boleh ada aktivitas jual beli di atas lahan yang kini telah sah secara hukum dimiliki oleh organisasi tersebut.
Ia menegaskan, setiap bentuk transaksi atas tanah itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kami ingatkan keras, jangan ada yang berani memperjualbelikan tanah itu. Itu perbuatan melanggar hukum dan bisa ditindak secara pidana,” ucap Ade Zainab Taher, pengacara asal Jakarta ini.
Dengan putusan inkrah ini, sengketa panjang atas lahan yang sempat menjadi titik konflik antara warga dan organisasi keagamaan ini akhirnya menemukan ujung.
PB Al Washliyah kini bersiap mengambil kembali hak atas tanah yang diklaim sebagai aset wakaf dan akan digunakan untuk kepentingan pendidikan serta sosial umat.(red)