• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

by Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
in Hukum
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), telah diamankan petugas.

bacajuga

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Kasus ini bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Jumat (20/6/2025).

Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut.

Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.

Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.(red)

Previous Post

Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON Polri 2025

Next Post

Polda Sumut Perbaiki Rumah Warga di Namorambe dalam Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79

Related Posts

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung
Hukum

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 21 Juni 2025
Polrestabes Medan Enggan Bertindak, Judi Tembak Ikan Brigjen Zein Hamid Gang Florida Eksis
Hukum

Polrestabes Medan Enggan Bertindak, Judi Tembak Ikan Brigjen Zein Hamid Gang Florida Eksis

Sabtu, 21 Juni 2025
Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum

Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 21 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani