Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang supir Truk, Z (40), asal Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga gelapkan sepeda motor milik karyawan Hotel di Padangsidimpuan, Ahmad Yudha Pratama (21).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melakui Kasat Reakrim AKP Hasiholan Naibaho mengatakan pelaku Z meminjam sepeda motor dengan alasan mau membeli makanan saat pemilik kenderaan sedang bertugas.
Kejadian dugaan penggelapan sepeda motor milik Yudha Pratama,warga Desa Sipange Siunjam, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut terjadi, Jumat (14/02/2025) siang lalu.
“Terlapor (Z) mendatangi pelapor (Ahmad Yuddha) yang sedang kerja jaga Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan mau meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan mau mengambil uang untuk membeli makanan ,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH, Jumat (21/02/2025) pagi.
Namun tungu punya tunggu sepeda motor milik Z dengan nomor polisi F 4175 BR berwarna hitam itu, tak kunjung di kembalikan. akhirnya, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan penggelapan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis (20/02/2025) pagi, Kasat mengaku jika pihaknya mendapatkan informasi bahwa, Z sedang berada di jalan raya menuju ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menuju ke lokasi dan berhasil menangkap Z. dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik Ahmad.
“Setelah diinterogasi, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan penggelapan sepeda motor milik pelapor. Kini, terlapor ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (Rts)