• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Korupsi KUR Mikro, Mantri BRI Kanca Kisaran Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi KUR Mikro, Mantri BRI Kanca Kisaran Divonis 5 Tahun Penjara

by Redaksi
Senin, 23 Oktober 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Juan Irwan Parningotan Siregar, eks mantri BRI Kanca Kisaran.

“Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” ungkap M Nazir, ketua majelis hakim dalam persidangan, Senin (23/10/2023).

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Terkait denda, hakim membebankan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 634.680.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan bila dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelum dijatuhkan vonis, kasus ini bermula saat Juan Irwan Parningotan Siregar selaku mantri dalam memberikan fasilitas KUR Mikro kepada nasabah pada BRI Unit Bandar Pasir Mandoge sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2022.

Terdakwa telah melakukan banyak penyimpangan dengan cara menggunakan identitas 18 orang nasabah/ debitur yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kredit untuk pengajuan KUR Mikro.e

Kemudian, terdakwa kembali melakukan penyimpangan ketika dimutasi dari BRI Unit Bandar Pasir Mandoge ke BRI Unit Terminal II, sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2022.

Pada tempat kerja barunya ini menggunakan 4 identitas nasabah.

Total ada 22 identitas nasabah atau calon debitur yang disalahgunakan oleh terdakwa. Uang yang cair ke rekening tidak diberikan malah diambil dan digunakan untuk kepentingan terdakwa. Kasus ini kemudian ditangani Kejari Asahan.

Dalam pemeriksaan Tim Pidsus Kejari Asahan terungkap, hal yang mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sejak bulan September 2021 mulai bermain judi on line. Terdakwa membutuhkan modal untuk permainan judi tersebut, hingga kemudian menyalahgunakan data nasabah untuk mencuri uang negara.

Jaksa lalu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan primairnya, jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp 833.991.645.(mora)

Previous Post

Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan ANBK Tingkat SD 

Next Post

Masuki Usia 33 Tahun, JNE Resmikan Kantor Cabang di Karo

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani