Medan (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pemerasan yang viral di media sosial (Medsos) Instagram.
Video yang berdurasi dua menit 50 detik itu viral di akun Instagram memperlihatkan seorang pemuda belakangan diketahui inisial ES atau EP (44) warga Jalan Katamso Gang Rapi Titi Kuning Medan, sedang melakukan pemerasan terhadap Hendra (42) warga Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur.
Akibat kejadian itu korban Hendra membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor: LP/ 82/II/ 2023/SPKT/ Polsek Delitua/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 Februari 2023.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Besar Delitua Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH saat press release Jumat (3/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB menerangkan, awalnya kasus pemerasan itu terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB, persisnya di Komplek Titi Kuning Mas.
“Begitu mendapat informasi itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan Cek TKP dan lidik pelaku. Lalu bersama Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu SH langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Setibanya petugas di lokasi langsung mengintrogasi korban, dan kepada petugas korban menceritakan bahwa saat itu pelaku datang ke Kantor di Jalan Tritura Komplek Titi Kuning Mas Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor (TKP) menanyakan soal uang SPSI, dan korban mengarahkan pelaku agar masalah hal itu langsung berurusan sama bosnya.
“Mendengar jawaban korban, tersangka marah sembari mengeluarkan nada ancaman sambil mendorong korban. Karena merasa tidak nyaman, korban pun akhirnya memberikan uang kepada pelaku sesuai permintaanya,” jelas Kompol Dedy Dharma.
Setelah menerima keterangan dari korban, selanjutnya pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 18.20 WIB, tim Unit Reskrim Polsekta Delitua Piket 7.0 yang di pimpin oleh Panit Luar, Ipda Syawal Sitepu SH, langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan akhirnya team piket 7.0 tembus pandang dengan keberadaan pelaku sedang berada di Jalan B Hamid, dan tim pun mengamankan pelaku dan langsung memboyongnya ke komando guna dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, benar ada meminta uang kepada korban Rp20 ribu dengan dalih uang SPSI,” terang Kompol Dedy Dharma, sambari mengatakan kepada wartawan kalau ada hal-hal kejadian seperti ini di wilkum Polsek Delitua segera laporkan ke Personel Polsek Delitua. (Dedi)