Padangsidimpuan ( Pewarta co) – Rapat Koordinasi ( Rakordis) terkait Permasalahan Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Pasar Sagumpal Bonang Kota Padangsidimpuan dilaksanakan di Mapolres Padangsidimpuan,Selasa (24/1/23) dimulai pukul 11.00 Wib.
Rakordis tersebut diikuti
.Kapolres Padangsidimpuan AKBP DWI PRASETYO WIBOWO S.I.K ,
Kabag Ops KOMPOL S. Silitonga SH.Asisten II Pemko Padangsidimpuan Rahuddin Harahap.Kasat Intelkam AKP P. GULTOM,Kasat Reskrim AKP M. Marpaung.,Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean.,Kadis Koperindag An. Ridoan Pasaribu. Kasat Pol PP An. Julkifly Lubis.Kadis Perhubungan An. Alfian.
Kepala Pasar Sagumpal Bonang An. Emin Pulungan.
Kabag Hukum An. Muhammad Erwin.Kabid Perdagangan An. Syaiful Awal.Kabid PPUD Satpol PP An. A. R Siregar. Kabid Lalin An. Pardamaian Hasibuan.
HRD PT. ATC An. Mico.Pengelola PT. ATC An. Irfan. PH Pedagang An. Sahor Bangun Ritonga, Perwakilan pedagang An. Dora Nababan.
Perwakilan Pedagang An. Masroni Pohan. Perwakilan Pedagang An. Bambang Subiantoro.
Sambutan Kapolres Padangsidimpuan AKBP DWI PRASETYO WIBOWO S.I.K menyampaikan:
1.Trimakasih atas kehadiran bapak dan Ibu di Polres padangsidimpuan atas undangan kami untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan terkait permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sagumpal Bonang dengan adanya penertiban dari Pemko Padangsidimpuan terhadap para pedagang Kaki Lima .
2. Polres Padangsidimpuan bukan mengintervensi hanya memfasilitasi dalam hal penyelesaian terkait penataan/ penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Pemko Padangsidimpuan dan pihak PT. ATC .
3. Semoga dalam pertemuan ini dapat dikomunikasikan dan dikordinasikan sehingga mencapai penyelesaian permasalahan yang ada.
Kabag Ops KOMPOL S. Silitonga SH mengatakan ucapkan terimakasih kepada undangan yang telah berkenan hadir.
Disampaikan Pertemuan tersebut dilaksanakan dimana sebelumnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 adanya aksi spontanitas pedagang terkait pembongkaran lapak di Pasar Sagumpal Bonang, sehingga pihak Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti dengan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi (Rapat Koordinasi) ini.
“Kami Pihak Kepolisian hanya memberikan himbauan terkait permasalahan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas antara pedagang dengan pihak Pemko maupun PT. ATC.Kami sudah berkoordinasi danengecek lokasi Pasar Sagumpal Bonang dan lapak Para pedagang Kaki Lima yang ditertibkan oleh Pemko. Setelah dilakukan pengecekan masih ada lokasi kosong untuk digunakan sebagai tempat berjualan para pedagang kaki lima yaitu di Baseman dan Lantai I PT. ATC.”ujar Kompol S.aut Silitonga,SH
Semeaantara itu Asisten II Pemko Padangsidimpuan
Menyampaikan Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah memediasi permasalahan ini.
Dikatakan pada dasarnya kegiatan penertiban pedagang adalah perintah atau kebijakan dari Walikota Padangsidimpuan dalam mewujudkan Visi Misi Walikota Kota Padangsidimpuan tentang Kenyamanan dan Keindahan Kota yaitu Bersinar dimana di sekitaran Pasar Sagumpal Bonang akan di bangun Taman dan lahan Parkir.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan bukanlah membenci atau melarang para Pedagang Kaki lima untuk berjualan, namun hanya melakukan penataan dan pengelolaan Pasar dan kami harapkan para PKL berkenan untuk dilakukan penataan dan bisa mengikuti aturan dari pihak ATC dan juga Pemko Padangsidimpuan.Pihak Pemko Padangsidimpuan akan tetap melakukan penataan pasar untuk kepentingan umum dan akan mengupayakan fasilitas pedagang dengan menyediakan tempat serta memberikan biaya stimulan (bantuan) kepada pedagang.ujarnyA.
Sedangkaaan Pihak PT. ATC yang diwakili Irfan msngatakan pihak PT. ATC mendukung sepenuhnya program Kota Padangsidimpuan khususnya penataan para pedagang kaki lima .
Disampaikan terkait permasalahan pedagang kami dari pihak PT. ATC membantu menyiapkan tempat untuk para pedagang yang terletak di Baseman dan Lantai 1 Pasar Sagumpal dan terkait penertiban pedagang kami dari pihak PT. ATC sudah memberikan Surat himbauan kepada para pedagang kaki lima sebanyak 6 (enam) kali namun sampai dengan sekarang tidak diindahkan oleh para pedagang.
Perwakilan Pedagang Kaki lima An. Sahor Bangun Ritonga mewakili rekan rekannya menyacapaikan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah memediasi permasalahan ini.
“Kami ingin menanyakan status Kontrak antara Pemko Padangsidimpuan dengan Pihak PT. ATC selaku pengelola Pasar Sagumpal Bonang.
Dimana sebelumnya kami sudah meminta RDP ke DPRD Kota Padangsidimpuan namun sampai saat ini belum ada jawaban.”ujarnya.
Terkait pedagang yang berada di depan Bank BNI, dimana pedagang sudah dilakukan pengutipan sewa lapak selama 2 (dua) bulan namun tidak diperbolehkan jualan, kami menanyakan ini bagaimana tindak lanjutnya.
Terkait Relokasi yang disediakan yaitu Baseman dan Lantai 1, setelah kita lakukan survei di baceman apabila terjadi hujan maka menyebabkan (banjir) genangan air yang menimbulkan bau tidak sedap (Drainase tidak berjalan baik).
Harapan kami agar Pemerintah memiliki Solusi yang baik terkait penataan Pasar.
Perwakilan Pedagang An. Dora Nababan
Saya sudah berjualan dari tahun 2004 dimana sebelumnya berjualan di Baseman sekitar 3 tahunan.
Dimana posisi Baceman sama sama kita ketahui bahwa baseman kurang laku, kotor dan bau (tidak layak) maupun gelap dan pengap tidak adanya sirkulasi udara sehingga kami sebagian pindah ke Lokasi Pelataran ATC. ( Lokasi yang ditertibkan).” ujar Perwakilan Pedagang An. Dora Nababan
TANGGAPAN
A. Pihak Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini diwakili Asisten II Pemko Psp
a. Masalah pengelolaan memang ada pihak Pemko menyerahkan pengelolaan pasar sagumpal bonang ke Pihak PT. ATC, kami akan menyampaikan kepada Walikota Padangsidimpuan terkait masa perjanjian tersebut.
b. Pemko Padangsidimpuan akan melakukan perbaikan terkait fasilitas untuk kenyamanan Pedagang maupun Konsumen.
Pihak PT. ATC :
a. Terkait permasalahan Pengutipan sewa lapak kita melakukan pengutipan pada bulan Juli dan Agustus 2022 dimana pedagang masih menerima fasilitas dari kami sembari kami melakukan himbauan.
b.Masalah Genangan air (Drainase) kita bekerjasama dengan Pemko Padangsidimpuan sudah melakukan pembersihan, selanjutnya kami akan tetap melakukan pembersihan lanjutan.
KESIMPULAN :
1. Pihak Pemko Padangsidimpuan akan tetap melakukan penertiban dan penataan Pasar Sagumpal Bonang sesuai dengan Perda dan Visi Misi Walikota Padangsidimpuan.
2. Pedagang siap dilakukan penataan terkait mendukung kebijakan Pemko Padangsidimpuan dengan syarat Pemko Padangsidimpuan dan PT. ATC memberikan Fasilitas yang layak kepada pedagang.( Rts)
PSP,24/1/23 RT.sitompul