Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria yang memiliki narkotika di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (14/11/2022) siang.
Adapun kedua orang tersangka berinisial SB alias P (38) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan D (36) warga Jalan Rel Kereta, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022) mengatakan, TKP dan kronologis kejadian, pada Senin (14/11/2022) siang, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba, Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
Di mana sebelumnya tim mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) kemudian ditindaklanjuti dan indentitas tentang adanya 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya memperjualbelikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah.
Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut di atas.
Kemudian, personel Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan memantau laki-laki berinisial SB alias P sedang berdiri di dalam rumah sambil menunggu pembeli.
Lalu tim melakukan penindakan dan dapat disita dari tangan sebelah kanan berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram dan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp. 357.000,-.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial D. Tim melakukan pengembangan dan mengamankan laki berisial D yang pada saat itu berada didalam rumah.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap D disaksikan Kepling V Kelurahan Beting Kuala kapias dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 yang didapat di kantong celana sebelah kanannya, uang tunai Rp 3.500.000 yang mana pengakuan D uang itu didapat dari SB alias P yaitu uang hasil penjualan Narkoba yang diserahkan sebanyak 20 gram dan sisanya akan di bayarkan kembali.
Lebih lanjut Kasateresnarkoba mengatakan, adapun cara kerja SB alias P dengan D memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut yaitu D menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada SB alias P kemudian setelah laku terjual barulah disetorkan kepada D.
“Pengakuan kedua tersangka itu telah 3 bulan bekerja sama dan SB alias P memperjualbelikan dengan paket antara 50.000 s/100.000 sesuai pesanan pembeli,” sebutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kedua pelaku serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram, 2 bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 357.000,-. Disita dari tangan tersangka SB.
Sementara uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,-, 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipet runcing, disita dari tersangka D. (red)