• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Pencuri

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Pencuri

by Redaksi
Selasa, 19 Juli 2022
in Hukum
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap tiga pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Fl Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Senin (18/7/2022).

Ketiga tersangka berinisial BPS (23) yang merupakan residivis kasus pencurian,  kemudian G (18) dan AS (24).

bacajuga

Polres Tanjungbalai Terima Tim Investigasi Dumas Terpadu Polda Sumut

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pasangan Kekasih Pemilik Ekstasi

Bhabinkamtibmas Polsek TBU Laksanakan Sambang ke Warga

Ketiga tersangka yang merupakan warga Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan laporan Muhammad Ali Nafiah (35), penduduk Gang Aman Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut , Tanggal 17 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, Selasa (19/7/2022) siang mengatakan, pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Alteri Gang Hj Rawi Lingkungan VI Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik Muhammad Ali Nafiah (korban) yang dilakukan pelaku.

Pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp. 3,1 dan perhiasan emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya yang ditaksir senilai Rp. 4 juta di rumahnya.

Saat pencurian terjadi, korban bersama istrinya pergi meninggalkan kediamannya sekira pukul 16.30 WIB lalu kembali kerumahnya sekitar pukul 18.44 WIB, melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan mengambil barang-barang miliknya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7,1 juta dan merasa keberatan kemudian melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, terangnya.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi tersebut, personel opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelidikan (Lidik).

Setelah melaksanakan lidik diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian di TKP tersebut adalah BPS.

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan didapat informasi pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 10.00 WiIB, bahwa tersangka berada di Jalan Fl Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, lalu tim opsnal bergerak menuju tempat yang di maksud, sekira pukul 10.30 WIB tersangka berhasil di amankan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatan pencurian itu dilakukan olehnya bersama dua orang temannya yang bernama G dan AS yang mana masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp. 250 ribu.

“Lalu tim bergerak mencari keberadaan kedua temannya dan di dapat informasi bahwa G dan AS sedang berada di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira pukul 11.30 WIB keduanya berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Eri Prasetiyo.

Barang bukti yang diamankan petugas dari ketiga tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.275 juta.

Dari jumlah tersebut  Rp. 1,2 juta diamankan dari tangan tersangka BPS, juga satu buah anting emas. (red)

Related Posts

Thomas Tarigan, Kuasa Hukum Rahmadi
Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Rahmadi Bakal Hadirkan 2 Saksi Kunci Penangkapan di Toko Pakaian

Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani