Medan (Pewarta.co)- Perkara dugaan korupsi jaminan agunan emas palsu senilai Rp2,3 miliar, pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Devi Andria Sari, dihukum 3 tahun penjara dendan Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3/2022).
Selain terdakwa Devi Andria Sari, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, juga menuntut suaminya Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan dendan Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tegas hakim.
Selain itu, hakim juga meminta agar terdakwa Syafda Ridha Syukurillah membayar uang pengganti (up) kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih karena dari fakta persidangan terdakwa terbukti menikmati uang hasil pegadaian sementara untuk terdakwa Devi tidak ada sama sekali.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara, mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.
Diketahui bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa Devi dengan pidana panjang 4 tahun dan 6 bulan dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Terdakwa Ridho 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Namun, baik jaksa maupun kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding. (red)