Medan (pewarta.co) – Seorang pencuri bahan material bangunan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.
Sebelum ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial RS alias Gaweng, warga Marindal ini beraksi bersama dua rekannnya DA dan DI mencuri material bangunan milik Muhammad Khotibin warga Jalan Perum Griya Alam Hijau Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang di Jalan Mesjid Gang Leman Desa Marendal I Patumbak pada hari Jumat 16 Pebruari 2018 silam.
Namun, dua rekan Gaweng yang saat itu berhasil memboyong 3 daun pintu kayu, 6 jendela kaca, 2 besi tangga, 20 meter kawat pagar, pompa air Shimzu dan kabel instalasi listrik masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka berhasil dibekuk berdasarkan laporan korban yang ditindaklajuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab pewarta.co di Mapolsek Patumbak, Selasa, (13/3/2018).
Dijelaskan Yasir, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil.
“Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim pada hari Minggu 11 Maret 2018 kemarin,” jelas mantan Kaplsek Medan Labuhan ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa rangkaian besi tiang cor sepanjang 1,5 meter langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (red)