Medan (Pewarta.co)-Bermodalkan rekaman Closed Circuit Telavision (CCTV), Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua meringkus dua pencuri sepeda motor (Curanmor).
Kedua tersangka dimaksud ialah Muhammad Rizki (21), warga Jalan Bangun Sari No.17 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor dan Jefry Theopani Draha (20), warga Jalan Kampung Banten Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Sebelum ditangkap pada hari Selasa, 31 Maret 2020 oleh Tekab Polsek Delitua di kawasan Jalan Pamah Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, kedua tersangka mencuri Honda Beat pelat BK 6955 AHT milik Oktapiandi Pratama (20).
“Korban yang kehilangan sepeda motornya di Kafe Andra Coffee & Eatery di Jalan AH Nasution kelurahan Pangkalan Mansyur, kecamatan Medan Johor langsung melaporkan peritiwa tersebut ke Mapolsek Delitua,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Rabu, (1/4/2020).
Kapolsek menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Delitua langsung menuju lokasi tempat hilangnya sepeda motor korban.
“Di situ, personel yang memeriksa rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi para tersangka yang tidak lain merupakan teman korban sendiri,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, bermodalkan rekaman kamera CCTV tersebut, Tekab Delitua langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.
“Ketika diinterogasi, para tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui aksi nekadnya dilakukan bersama seorang lagi rekannya bernama Mahendra yang hingga saat ini masih kita buru,” terang AKP Zulkifli.
Selain mengamankan para tersangka, kata Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci duplikat Honda Beat beserta sepeda motor korban dan Yamaha Vega R pelat BK 5715 XB yang dipergunakan para tersangka saat beraksi.
“Imbas perbuatannya, para tersangkadijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek seraya menambahkan para tersangka sebelumnya meminjam sepeda motor korban dan menggandakan kuncinya. (rks)