Medan (Pewarta.co) – Warga masyarakat meminta Dinas TRTB (Tata Ruang Dan Tata Bangunan) untuk membongkar bangunan yang melanggar SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) di Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Senin (20/3/2023)
Hal ini di sampaikan sampaikan salah seorang warga, Alex kepada Wartawan.
Yangmana di Plang SIMB tertera bangunan di bangun 3 tingkat, tapi dibangun setinggi 5 tingkat.
“Ini kan, sudah melanggar aturan..ujarnya.
Tidak itu saja, seharusnya bangunan didirikan berlantai harus 2 meter setengah, tapi yang dibangun pemilik 4 meter perlantai.
Ini sudah melanggar aturan yang dikeluarkan Dinas TRTB Pemko Medan…ujarnya.
Mendapat keluhan dan info dari warga, Wartawan mencoba melihat langsung ke lokasi, ternyata memang benar adanya.
Bangunan tertera di SIMB 3 tingkat tapi dibangun 5 tingkat.
Kalau hal ini dibiarkan berapa kerugian Pemko Medan, karena ini sudah melanggar aturan yang di keluarkan Dinas TRTB.
Warga meminta kepada Walikota Medan Bapak Bobby, untuk menindak lanjuti keluhan warga Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah. (TIM/red)