Tanjungbalai, (Pewarta.co)
Satuan Polisi Lalulintas Polres tanjungbalai melaksanakan imbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Sabtu (21/1/2023) pagi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasatlantas AKP Relapang Sitepu, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, imbauan yang disampaikan mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor Sat dan memberi teguran bagi pengendara yang tidak menggunakan helm.
Hal ini sebagai upaya personel Satlantas Polres Tanjungbalai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama.
Adapun sasaran lokasi Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar, Simpang Jaganat, Simpang Titi Silau, Pasar Veteran, Pasar Esdengki, Depan Mako Polres, Simpang POMAL, Simpang Menara Lima, Depan SD Negeri 5 dan Depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai.
Dari amatan di lapangan, cara personel Satlantas bertindak memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor dan Betor yang tidak memakai Helm SNI, serta menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas, dari hasil giat dilakukan 10 teguran bagi pengendara diantaranya 5 unit roda 2 dan 5 unit roda 3 .
Dalam giat dipimpin langsung Kasatlantas Polres Tanjungbalai diikuti KBO, para Kanit dan personel Satlantas Polres Tanjungbalai