• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Profil Hakim Jarihat Simarmata yang ‘Gemar’ Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Profil Hakim Jarihat Simarmata yang ‘Gemar’ Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

by NiahLubis
Jumat, 25 Februari 2022
in Medan, Sumut
65
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)- Hampir semua jenis perkara telah ditangani Jarihat Simarmata sejak diangkat sebagai hakim pada 1996 silam. Keputusan berbagai kasus hukum sudah diketok lelaki kelahiran Kebun Sibabi, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, 57 tahun silam.

Alumnus Fakultas Hukum (FH) pada Universitas Darma Agung Medan ini telah berkeliling ke beberapa provinsi dengan mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat sejak 1 Desember 1992.

bacajuga

PLN Sumut Gandeng Yayasan GPS Bersih-bersih Sungai Tembung

Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Medan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

Pada tanggal 2 Juli 1996, Jarihat diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Prapat hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2017 lalu.

Namun, belakangan ini, Jarihat Simarmata yang saat ini menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan. Sebab, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ini dinilai ‘gemar’ menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi.

Dari catatan sepanjang bulan November 2021 hingga Februari 2022, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jarihat Simarmata telah menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa tindak pidana korupsi.

Adapun vonis bebas yang diberikan Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim terhadap para terdakwa yakni kepada Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Putusan bebas itu dibacakan pada Senin, 21 Februari 2022 yang diwarnai dengan satu dissenting opinion. Hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi.

Namun, Jarihat Simarmata selaku majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang merugikan uang negara sebesar Rp2.499.769.520.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Lalu, pada Senin, 01 November 2021 lalu, majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Memet Soilangon Siregar (57) selaku Direktur PT Tanjung Siram.

Jarihat menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar di Simalungun sebagaimana dakwaan JPU.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 14 tahun denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa Memet membayar uang pengganti (up) sebesar Rp.32.565.870.000,00 dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis bebas juga dijatuhkan Jarihat Simarmata kepada tiga terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar dengan kerugian uang negara sebesar Rp1,1 miliar.

Ketiga terdakwa yakni Darsan Simamora (51) selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas itu dibacakan pada tanggal 29 November 2021 malam.

Diketahui Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan dan terdakwa Darsan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar sebesar Rp 1.170.021.810,94 apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (red)

Previous Post

Ketua PCNU ajak Warga Medan Patuhi Prokes

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Warga Kurang Mampu di Kecamatan Sawang

Related Posts

PLN Sumut Gandeng Yayasan GPS Bersih-bersih Sungai Tembung
Sumut

PLN Sumut Gandeng Yayasan GPS Bersih-bersih Sungai Tembung

Senin, 23 Juni 2025
Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’
Medan

Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

Senin, 23 Juni 2025
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Medan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan
Medan

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Medan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

Senin, 23 Juni 2025
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Padangsidimpuan Laksanakan Upacara Ziarah ke TMP
Sumut

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Padangsidimpuan Laksanakan Upacara Ziarah ke TMP

Senin, 23 Juni 2025
Biang Kerok Bobroknya Tata Kelola Negara, Akhibat Hukum Tunduk Pada Kekuasaan Politik
Sumut

Biang Kerok Bobroknya Tata Kelola Negara, Akhibat Hukum Tunduk Pada Kekuasaan Politik

Senin, 23 Juni 2025
Ka. Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia
Medan

Ka. Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani