Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, Kamis (25/1/2018) sekira pukul 12.00 Wib, melakukan giat problem solving permasalahan pencurian 8 (delapan) tandan buah pisang dari sebuah ladang dilakukan, Paradigma, Andhoko dan Isam Hidayat milik Maria.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 19.00 wib di Jalan Sipatari/Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dalam pelaksanaan itu, Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH melalui, Kanit Binmas Iptu Subakir dan penyidik Polsek Sunggal bertempat di ruangan Binmas Polsek Sunggal yang dihadiri, Kadus Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, R Surbakti, dan ke tiga pelaku beserta ketiga orangtua pelaku, Karolina Tarigan, Yuka Wardani dan Safarini Astuti, serta Maria (korban-red).
Setelah dilakukan mediasi, antara korban didampingi para orangtuanya dan korban oleh Polsek Sunggal, kedua belah pihak, pada hari, Kamis (25/1/2018) sepakat untuk melakukan perdamaian dan menandatangani surat pernyataan perdamaian yang bertuliskan, ketiga pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan kedua belah pihak saling memafkan. (an/red)