Medan (pewarta.co) – Sebuah warnet di Jalan Merak Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal dijadikan lokasi peredaran narkoba, digerebek Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (24/1/2018) malam.
Penggerebekan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH, Wakasat Narkoba, Kompol Daniel M, SH, SIK, MH dan Kanit Narkotik, AKP Elihakim Sembiring, SH berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba.
Ketiga tersangka berinisial AH (37), ES (30) dan MSP (27). Barang bukti yang disita 100 gram sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah warnet Jalan Merak Medan dijadikan tempat peredaran narkoba.
Bahkan keberadaan warnet tersebut sudah meresahkan warga yang tinggal dikawasan tersebut.
“Pihaknya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel M, SH, SIK, MH dan Kanit Narkotik, AKP Elihakim Sembiring, SH kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut dikatakan AKBP Raphael, dalam penyelidikan ternyata informasi itu benar.
“Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka ketika sedang mengedarkan narkoba, “ujar Raphael.
Selain menangkap ketiga tersangka, tambah Raphael, pihaknya juga mengamankan barang buktinya 100 gram sabu-sabu.
“Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasoknya, tandasnya.(red)