Medan (Pewarta.co)-Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita meresmikan secara simbolis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga di 4 wilayah, yakni Medan, Surabaya, Bekasi dan Makassar.
Peresmiannya dipusatkan di Medan, Rabu (9/10/2019) di Jalan Sunggal Medan.
“Pendirian Balai Pengawasan Tertib Niaga yang mencakup beberapa provinsi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border),” kata Mendag Enggartiasto Lukita.
Menurutnya Balai Pengawasan Tertib Niaga di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera. Sedangkan Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan wilayah Banten.
Untuk wilayah Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Sedangkan Makassar meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga diiharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah yang akhirnya akan memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha.
Ia menyampaikan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir.
Mendag mengakui penyeludupan barang-barang impor masih cukup tinggi. Untuk itu harus memastikan jika Indonesia termasuk Sumut, tidak dibanjiri barang-barang yang tidak sesuai peraturan atau ilegal.
“Jadi dengan adanya balai ini, diharapkan barang-barang yang beredar semuanya sudah ada izinnya dan lengkap,” katanya.
Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perdagangan
dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
“Semua bertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Mendag.
Mendag melihat Sumut memiliki tantangan begitu besar. Berbagai hal muslihat ada di Sumut. Kalau ada barang ilegal di daerah lain misalnya, bisa jadi yang bilang itu dari Medan (Sumut) Padahal bisa jadi dari daerah lain.
”Saya percaya Sumut tidak seperti itu. Jadi simbol-simbol seperti ini harus dibuka secara terang-terangan,” ujarnya.
Begitupun diakuinya jika Sumut menjadi salah satu tolak ukur untuk pengawasan di provinsi lain. Jadi jika Sumut sudah tertib, maka pengawasan di provinsi lain akan terkendali.
Sejak adanya peraturan terkait post border, peredaran barang impor ilegal diperkirakan justru lebih kencang.
Menurut Mendag, itu memang konsekuensi dari peraturan pengawasan di luar kawasan pabean. Karenanya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberikan arahan untuk bisa mengawasi pelaksanaan post border.
“Jika ketahuan mengedarkan barang-barang impor ilegal, maka akan didenda atau dicabut izin impornya,” katanya.
Menurutnya ini sangat penting karena jika barang-barang ilegal beredar, tidak ada dampak ekonominya karena memang tidak terhitung. Selain itu, juga tidak bagus terhadap neraca perdagangan karena semakin menambah defisit. Karena barang-barang tersebut sudah terhitung sebagai impor tapi peredarannya tanpa izin.
“Dengan adanya Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan diharapkan pengawasan post border berjalan baik dan peredaran barang impor ilegal bisa dicegah,” ujarnya.
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengapresiasi pembukaan UPT Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan yang kerjanya mencakup wilayah Sumatera.
“Kami berharap dengan adanya kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan, konsumen dapat terlindungi dan pelaku usaha akan tertib dalam melakukan impor,” katanya.
Wagub juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama Kemendag dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kehadiran PPNS tentu bisa meminimalkan importasi ilegal.
Menurutnya kehadiran Balai Pengawasan Tertib Niaga juga akan meningkatkan pengawasan post border di Sumut. Untuk itu pihaknya siap mengawasi dan terus berkomitmen untuk mengawasi post border di Sumut.
“Kepada pelaku usaha kami juga dihimbau agar mematuhi peraturan impor barang,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, pelaksanaan pengawasan post border didukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi, dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Adapun pengawasan tersebut meliputi pengawasan pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib, serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar, dan timbang.
“Balai Pengawasan Tertib Niaga nantinya akan didukung SDM kompeten dan profesional yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. SDM tidak hanya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan, namun dapat melibatkan SDM kompeten di wilayah lokasi Balai Pengawasan Tertib Niaga,” kata Veri.
Sejak Februari 2018 Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan tata niaga impor post border.
Pengawasan post border merupakan salah satu bentuk implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XI dan XV Presiden Joko Widodo yang bertujuan mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor dalam rangka memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time (waktu tunggu barang di pelabuhan).
Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019. (gusti)