• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Lahan Rakyat Diberi ke PT Agrinas Palma, Lian Guntur Warga Paluta Siap Gugat Satgas PKH

Lahan Rakyat Diberi ke PT Agrinas Palma, Lian Guntur Warga Paluta Siap Gugat Satgas PKH

by NiahLubis
Rabu, 18 Juni 2025
in Sumut
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Paluta (pewarta.co) – Lian Guntur, tokoh masyarakat dari Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, melalui pengacaranya tengah mempersiapkan gugatan perdata atas dugaan penyimpangan pasca penertiban kawasan Register 40 oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gugatan ini rencananya akan didaftarkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Padang Lawas Utara.

 

bacajuga

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh

Menurut Lian, penertiban yang dilakukan Satgas PKH sejatinya adalah peluang besar untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menunggu implementasi putusan Mahkamah Agung No. 2642 K/Pid/2006 dan SK Menteri Kehutanan No. P-60/Menhut-II/2008 yang pro-rakyat.

 

“Tapi anehnya, setelah Satgas masuk dan kawasan ditertibkan, justru pengelolaan lahan diserahkan ke PT Agrinas Palma. Ini mencederai keadilan dan tidak sesuai cita-cita awal reformasi kawasan hutan,” tegas Lian belum lama ini.

Saat ini dia dipercaya sebagai Koordinator Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Sumatera di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Macan Asia Indonesia (MAI), Lian menegaskan bahwa gugatan ini tidak dilakukan hanya untuk dirinya sendiri. Ia juga akan menggandeng elemen masyarakat yang sepaham, termasuk koperasi legal dan perwakilan masyarakat hukum adat serta lainnya.

 

PT Agrinas Palma Diduga dan dianggap cacat hukum, dalam rancangan gugatan yang sedang disusun tim hukumnya dari Kantor Hukum, Sakti Bintara Jaya & Rekan, Lian secara tegas menyatakan bahwa penunjukan PT Agrinas oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Agrinas, yang notabene merupakan BUMN bukan kehutanan, tidak pernah disebut dalam Putusan MA maupun SK Menhut 2008 sebagai pihak yang berwenang mengelola kawasan Register 40.

 

“Posisi PT Agrinas itu cacat hukum. Mereka tidak punya dasar legal, tapi kok tiba-tiba diberi lahan oleh Satgas. Padahal masyarakat yang punya sejarah perjuangan dan dokumen sah justru disingkirkan,” lanjut Lian.

 

Soroti Ketimpangan Plasma dan Hak Rakyat

Lian juga menyoroti tidak adanya porsi plasma atau pola kemitraan untuk masyarakat dalam skema pengelolaan pasca-penertiban. Padahal, kata Lian, inti dari kebijakan kehutanan seharusnya berbasis masyarakat adalah menghadirkan pembangunan inklusif, bukan menjadikan rakyat sebagai penonton.
“Kami tidak anti-investor. Tapi pemerintah harus adil. Jika rakyat dikesampingkan, lalu apa bedanya zaman dulu dengan sekarang?” ucapnya.

 

Dorong Evaluasi Keputusan Satgas PKH

Melalui gugatan perdata ini, Lian berharap sistem peradilan dapat menilai apa yang tidak adil dari keputusan Satgas PKH.

“Kami tidak hanya menuntut hak atas tanah, tapi menuntut dibenarkannya proses kebijakan agar berpihak pada rakyat,” tegasnya.

 

Dalam berkas gugatan yang tengah disempurnakan, disebutkan Lian nilai kerugian yang diderita rakyat akibat dari prospek penguasaan sepihak dan pungutan liar atas hasil sawit mencapai 15 triliunan.

Gugatan itu tentu akan menguji tanggung jawab PT Inhutani IV, PT Agrinas Palma, Satgas PKH, dan KLHK dalam hal pelanggaran hukum dan keadilan sosial.

 

“Ini bukan semata gugatan hukum, ini adalah seruan hati rakyat agar negara berpihak. Negara yang kuat adalah negara yang adil kepada rakyatnya sendiri,” pungkas Lian. (red)

Previous Post

Kapolresta Pekanbaru Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa AMMP di Kantor Gubernur Riau

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Related Posts

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Medan

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan
Medan

Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

Rabu, 18 Juni 2025
Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh
Medan

Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh

Rabu, 18 Juni 2025
Event Trail of The Kings 2025 Digelar di Danau Toba, Kenalkan Pariwisata Sumut ke Seluruh Dunia
Medan

Event Trail of The Kings 2025 Digelar di Danau Toba, Kenalkan Pariwisata Sumut ke Seluruh Dunia

Rabu, 18 Juni 2025
Hadiri Pengukuhan MPU, Bupati H Mirwan MS : Ulama Adalah Lampu Penerang Bagi Masyarakat
Medan

Hadiri Pengukuhan MPU, Bupati H Mirwan MS : Ulama Adalah Lampu Penerang Bagi Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025
Masuk TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
Sumut

Masuk TO, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Rabu, 18 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani