Paluta (pewarta.co) – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan (FS) 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, HS warga desa Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) diamankan Satreskrim Polres Tapsel.HS bisa dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara secara terpisah Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang SH. MH kepada Wartawan membenarkan penangkapan pelaku berinisial HS. Pelaku yang masih jomlo dan tinggal sendirian dirumahnya ditangkap di kediamannya, Jumat(22/3/2019)
Sesuai keterangan pelaku kepada petugas dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming imingi korban (FS) 7 tahun dengan dengan jajan, setelah bujuk rayu dengan berbagai modus akhirnya korban kemudian dibawa ke dalam rumah. Di salah satu ruangan, korban lantas dicabuli tersangka.
AKP Alexander Piliang juga menambahkan, setelah Pelaku melampiaskan nafsunya, korban pun disuruh pulang oleh tersangka. Namun, akhirnya aksi bejat itu diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan tersangka ke Polres Tapsel.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polres Tapsel kemudian melakukan Lidik keberadaan Pelaku, begitu mendapat informasi keberadaan Pelaku yang ternyata berada di kediamannya, saat itu juga Opsnal melakukan penangkapan dan saat ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tapsel. (Rts/red)