Medan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus terduga pelaku pencabulan di tempat pelaraiannya, Kota Batam.
Terduga pelaku diringkus setelah buron selama dua tahun pasca peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam siaran persnya, Sabtu, (21/1/2023) kerja keras pihaknya akhirnya membuahkan hasil.
“Kasus ini dilakukan hampir 2 tahun yang lalu. Kasus-kasus seperi ini yang menjadi perhatian publik akan menjadi atensi buat kami sebagai penegaak hukum,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon yang didampingi Wakpolres dan Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan eks Kapolres Samosir ini, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Dan ini kerja keras kami untuk menuntaskan permasalahan yang menjadi pemohonan masyarakat dan hal seperti ini tidak akan terulang lagi khususnya di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan,” jelas AKBP Joshua Tampubolon.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres Pelabuhan Belawan, tersengaj dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan kepada tersangka maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Joshua Tampubolon.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat terduga pelaku berinsial RSH (23) melakukan dugaan pencabulan terhadap korban pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu.
Saat itu, bermodalkan bujuk rayu, terduga pelaku ‘sukses’ merenggut kesucian korban yang merupakan bocah ingusan tersebut.
Kemudian, aksi pencabulan tersebut dilaporkan korban kepada orangtuanya. TIdak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolres Pelabihan Belawan.
Namun saat itu, terduga pelaku yang takut ditangkap polisi langsung kabur hingga akhirnya tertangkap di Batam setelah hampir 2 tahun buron. (red)