• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan di Batam

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan di Batam

by Redaksi
Sabtu, 21 Januari 2023
in Hukum
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus terduga pelaku pencabulan di tempat pelaraiannya, Kota Batam.

Terduga pelaku diringkus setelah buron selama dua tahun pasca peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

 Walikota Medan Beri Apresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan

Nonton Bareng Wayang Kapolres Pelabuhan Belawan dan Panglima Senopati Pujakesuma Saksikan Peran Kapolri 

Pelaku pencabulan Santriawati di Tembung Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam siaran persnya, Sabtu, (21/1/2023) kerja keras pihaknya akhirnya membuahkan hasil.

“Kasus ini dilakukan hampir 2 tahun yang lalu. Kasus-kasus seperi ini yang menjadi perhatian publik akan menjadi atensi buat kami sebagai penegaak hukum,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon yang didampingi Wakpolres dan Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan eks Kapolres Samosir ini, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Dan ini kerja keras kami untuk menuntaskan permasalahan yang menjadi pemohonan masyarakat dan hal seperti ini tidak akan terulang lagi khususnya di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan,” jelas AKBP Joshua Tampubolon.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres Pelabuhan Belawan, tersengaj dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan kepada tersangka maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Joshua Tampubolon.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terduga pelaku berinsial RSH (23) melakukan dugaan pencabulan terhadap korban pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, bermodalkan bujuk rayu, terduga pelaku ‘sukses’ merenggut kesucian korban yang merupakan bocah ingusan tersebut.

Kemudian, aksi pencabulan tersebut dilaporkan korban kepada orangtuanya. TIdak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolres Pelabihan Belawan.

Namun saat itu, terduga pelaku yang takut ditangkap polisi langsung kabur hingga akhirnya tertangkap di Batam setelah hampir 2 tahun buron. (red)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani