• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan di Batam

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan di Batam

by Redaksi
Sabtu, 21 Januari 2023
in Hukum
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus terduga pelaku pencabulan di tempat pelaraiannya, Kota Batam.

Terduga pelaku diringkus setelah buron selama dua tahun pasca peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

 Walikota Medan Beri Apresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan

Nonton Bareng Wayang Kapolres Pelabuhan Belawan dan Panglima Senopati Pujakesuma Saksikan Peran Kapolri 

Pelaku pencabulan Santriawati di Tembung Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam siaran persnya, Sabtu, (21/1/2023) kerja keras pihaknya akhirnya membuahkan hasil.

“Kasus ini dilakukan hampir 2 tahun yang lalu. Kasus-kasus seperi ini yang menjadi perhatian publik akan menjadi atensi buat kami sebagai penegaak hukum,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon yang didampingi Wakpolres dan Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan eks Kapolres Samosir ini, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Dan ini kerja keras kami untuk menuntaskan permasalahan yang menjadi pemohonan masyarakat dan hal seperti ini tidak akan terulang lagi khususnya di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan,” jelas AKBP Joshua Tampubolon.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres Pelabuhan Belawan, tersengaj dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan kepada tersangka maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Joshua Tampubolon.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terduga pelaku berinsial RSH (23) melakukan dugaan pencabulan terhadap korban pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, bermodalkan bujuk rayu, terduga pelaku ‘sukses’ merenggut kesucian korban yang merupakan bocah ingusan tersebut.

Kemudian, aksi pencabulan tersebut dilaporkan korban kepada orangtuanya. TIdak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolres Pelabihan Belawan.

Namun saat itu, terduga pelaku yang takut ditangkap polisi langsung kabur hingga akhirnya tertangkap di Batam setelah hampir 2 tahun buron. (red)

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani