Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPP, Zulkifli Lubis mendesak Wali Kota Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Hal ini dimaksud agar Perda MDTA yang telah disahkan 4 tahun lebih ini dapat diberlakukan di Kota Medan.
“Saya minta Wali Kota Medan segera keluarkan perwal untuk perda ini agar segera bisa diberlakukan. Karena saat ini di sekolah pelajaran Agama Islam hanya 90 menit seminggu yang dirasa tidak cukup. Jadi butuh sarana untuk mendapatkan jam pendidikan agama yang khusus mempelajari agama dan Al-Quran,” kata Zulkifli Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda No 015 Tahun 2014 Tentang MDTA di Jalan Teratai V Blok 18 Perumnas Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (25/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintah setempat dan ratusan warga sekitar.
Selain itu, sebut Zulkifli, saat ini masyarakat dinilai sudah lupa memasukan anak bersekolah di Madrasah. Padahal anak perlu bimbingan agama sejak dini. Apalagi saat ini narkoba sudah mengancam generasi muda, jadi penting segera diberlakukan perda ini untuk membentengi anak dengan pelajaran agama. “Jadi kita minta Pak Wali Kota segera memberlakukan perda ini agar Pemerintah dan DPRD Kota Medan dapat mengarahkan masyarakat memasukkan anaknya di Madrasah sehingga anak bisa membaca Al-Quran,” sebut Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini.
Dijelaskannya, pengertian Perda MDTA ini adalah pendidikan agama Islam non formal yang menjadi pelengkap pendidikan agama anak. “Salah satu tujuannya adalah agar MDTA ini menjadi penambah pengetahuan agama anak-anak di Sekolah Dasar,” jelas Zulkifli Lubis yang kembali maju pada Pileg 2019 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.
Dipaparkan, Perda No 5 Tahun 2014 Tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Dalam Pasal 3 disebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Sedangkan Pasal 4 dikatakan Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dalam Pasal 9 disebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Sedangkan Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Begitu juga tenaga pendidik mempunyai hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Makanya, saya berharap Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran. Saya juga berharap masyarakat mau mendesak perda ini segera diberlakukan,” tandas Zulkifli yang duduk di Komisi C DPRD Medan.
Di akhir acara, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan menyerahkan cinderamata kepada warga yang menghadiri acara Sosialisasi Perda tersebut. (Dik/red)