• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Pendidikan

Zulkifli Lubis Desak Wali Kota Medan Terbitkan Perwal MDTA

by NiahLubis
Senin, 25 Maret 2019
in Pendidikan
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPP, Zulkifli Lubis mendesak Wali Kota Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Hal ini dimaksud agar Perda MDTA yang telah disahkan 4 tahun lebih ini dapat diberlakukan di Kota Medan.

“Saya minta Wali Kota Medan segera keluarkan perwal untuk perda ini agar segera bisa diberlakukan. Karena saat ini di sekolah pelajaran Agama Islam hanya 90 menit seminggu yang dirasa tidak cukup. Jadi butuh sarana untuk mendapatkan jam pendidikan agama yang khusus mempelajari agama dan Al-Quran,” kata Zulkifli Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda No 015 Tahun 2014 Tentang MDTA di Jalan Teratai V Blok 18 Perumnas Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (25/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintah setempat dan ratusan warga sekitar.

Selain itu, sebut Zulkifli, saat ini masyarakat dinilai sudah lupa memasukan anak bersekolah di Madrasah. Padahal anak perlu bimbingan agama sejak dini. Apalagi saat ini narkoba sudah mengancam generasi muda, jadi penting segera diberlakukan perda ini untuk membentengi anak dengan pelajaran agama. “Jadi kita minta Pak Wali Kota segera memberlakukan perda ini agar Pemerintah dan DPRD Kota Medan dapat mengarahkan masyarakat memasukkan anaknya di Madrasah sehingga anak bisa membaca Al-Quran,” sebut Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini.

bacajuga

TNI Sebagai Tenaga Pendidik di Desa Kibay Papua

Gubernur Berpesan Agar Menjadikan Agama Sebagai Pemersatu Rakyat

Peduli Pendidikan Agama Islam, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Tingkatkan Keimanan Murid Madrasah

Dijelaskannya, pengertian Perda MDTA ini adalah pendidikan agama Islam non formal yang menjadi pelengkap pendidikan agama anak. “Salah satu tujuannya adalah agar MDTA ini menjadi penambah pengetahuan agama anak-anak di Sekolah Dasar,” jelas Zulkifli Lubis yang kembali maju pada Pileg 2019 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.

Dipaparkan, Perda No 5 Tahun 2014 Tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Dalam Pasal 3 disebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Sedangkan Pasal 4 dikatakan Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Dalam Pasal 9 disebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Sedangkan Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Begitu juga tenaga pendidik mempunyai hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Makanya, saya berharap Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran. Saya juga berharap masyarakat mau mendesak perda ini segera diberlakukan,” tandas Zulkifli yang duduk di Komisi C DPRD Medan.

Di akhir acara, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan menyerahkan cinderamata kepada warga yang menghadiri acara Sosialisasi Perda tersebut. (Dik/red)

Previous Post

Datangi Mapolres, Warga Bagan Asahan Dijamu Makan Siang

Next Post

HS Pelaku Pencabulan FS Masih Diperiksa Satres Polres Tapsel

Related Posts

Pendidikan

LLDikti Apresiasi Pengelolaan Pendidikan Tinggi di UISU

Selasa, 19 April 2022
Pendidikan

Lawatan Studi, UISU Teken MoU di Unisba dan UII

Selasa, 29 Maret 2022
Pendidikan

LLDikti Minta PTS Sumut Perkuat Implementasi Kampus Merdeka

Kamis, 24 Maret 2022
Pendidikan

USU Sosialisasi Masuk PTN Daring dan Luring di 19 kab/kota se-Sumut 

Minggu, 6 Februari 2022
Pendidikan

Dirjen Dikti akan Jembatani Proses Pindah Kampus Mahasiswa ITM 

Minggu, 30 Januari 2022
Pendidikan

Korps Alumni FoSSEI Sumut Adakan Sekolah Bisnis Syariah

Jumat, 7 Januari 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani