Medan (Pewarta.co) – Sebanyak 460 orang mahasiswa Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia mengikuti program Jaksa Masuk Kampus di Aula Ign Washington Purba perguruan tinggi itu, Jalan Kapten Muslim, Medan, Selasa (27/6/2023}.
Kegiatan penyuluhan hukum digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusung
tema ‘Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Cyber Bullying serta Dampak Media Sosial dalam Kehidupan’.
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan itu Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH dan dipandu moderator Ghufran Tanjung SH.
Kedatangan tim dari Kejati Sumut disambut langsung oleh Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba M.Kes, Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Heri Enjang Syahputra SE MAk, dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Rolando Marpaung SH MH.
Jaksa Masuk Kampus adalah program dari Kejaksaan dalam upaya pencegahan agar mahasiswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Tidak hanya ke kampus, penyuluhan hukum juga digelar di sekolah, pesantren dan lembaga lainnya.
Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba, M.Kes menyambut baik program Jaksa Masuk Kampus yang memilih perguruan tinggi ini sebagai tempat pelaksanaannya.
“Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa bisa mendengar secara langsung penjelasan terkait hukum dari orang yang menggeluti bidang hukum tersebut setiap harinya,” ungkap Ivan.
Pada kesempatan itu Ivan menuturkan, USM Indonesia memiliki 24 Program Studi dengan slogan cerdas berkarakter, dimana mahasiswa USM Indonesia adalah orang-orang yang cerdas dan memiliki karakter.
“Salah satu upaya yang kita lakukan dalam mencerdaskan dan membentuk karakter mahasiswa adalah dengan mendekatkan kehidupan di luar kampus ke dalam kampus, seperti penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan para mahasiswa.
Dalam paparan materinya Yos A Tarigan menyampaikan saat ini hampir semua orang menggunakan handphone atau android.
“Bahkan sampai ada ungkapan yang mengatakan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone,” ujarnya.
Ini karena, sebutnya, untuk transaksi, komunikasi dan aktivitas lainnya sudah ada dalam satu genggaman.
Ia mengatakan, agar tidak terjerat dengan masalah hukum, dalam bermedia sosial ada etika dan Undang-Undang yang mengaturnya. Disebutkannya, UU ITE menjadi ‘pagar’ dalam bermedia sosial.
“Dulu ada ungkapan mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah bergeser menjadi jarimu adalah harimaumu,” kata Yos.
Yos yang mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengimbau dalam bermedia sosial, ada baiknya saring dulu setiap informasi yang diterima. Ditegaskannya, kalau informasi itu sumbernya tidak jelas, jangan langsung disharing atau disebarkan. Ini lantaran menurutnya banyak juga media sosial saat ini yang membuat berita hoax dan tidak berimbang.
“Berita seperti ini jangan langsung disebarkan,” tukasnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Jangan karena satu kalimat yang menyinggung perasaan tidak senang orang lain, kita dilaporkan telah melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” sebutnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa bisa lebih bijak dalam bermedia sosial.
Sementara, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi menyampaikan materi tentang bahaya narkoba dan sanksi pidananya. Ia menjelaskan, narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat psikotropika, memiliki jenis beragam. Ada sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan jenis lainnya.
“Jangan pernah mencob narkoba. Sekali mencoba maka kita akan terjerat dan menjadi ketergantungan,” pintanya.
Disebutkannya, dampak negatif narkoba sangat besar. Selain membuat malas, menjadi pecandu narkoba akan berefek pada aksi kejahatan yang marak belakangan ini seperti begal dan perampokan.
Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi cara lain untuk mendapatkan uang membeli narkoba,
“Dampak negatif lainnya adalah ketika ditangkap dan diproses secara hukum, ancaman hukumannya bisa bervariasi dari 6 tahun, 15 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati,” kata Lamria.
Lamria mengajak seluruh mahasiswa agar tidak mudah terperangkap dengan rayuan teman atau siapa pun untuk menggunakan narkoba.
“Apabila mengetahui di sekitar kita ada orang yang menggunakan narkoba, segera laporkan! Minimal ke kepala lingungan, karena orang yang melakukan pembiaran terhadap pecandu narkoba juga bisa dijerat hukum,” tuturnya.
Pada sesi tanya jawab, banyak mahasiswa yang menyampaikan pertanyan kepada narasumber. Secara bergantian, Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi dengan dipandu Ghufran Tanjung menjawab pertanyaan para mahasiswa tersebut.
Di akhir kegiatan, Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba memberikan cinderamata berupa ulos kepada Kasi Penkum Yos A Tarigan. Sedangkan Kasi Penkum itu menyerahkan plakat Kejati Sumut kepada rektor USM Indonesia. (gusti)