Medan (Pewarta.co) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar sosialisasi terkait kewenangannya, khususnya dalam melakukan pengawasaan kemitraan pada sektor perkebunan kelapa sawit. Kegiatan itu digelar lantaran menilik banyaknya permasalahan kemitraan antara koperasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Acara digelar di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu belum lama ini, menghadirkan Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas sebagai narasumber, dan peserta berasal dari perangkat pengurus koperasi petani sawit yang memiliki kemitraan dengan perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hulu, OPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPINDA) Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan dibuka bupati Indragiri Hulu diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, Paino. Dalam sambutannya, Paino mengapresiasi KPPU Kanwil I yang bersedia hadir secara langsung untuk memberikan pemahaman terkait peran KPPU dan permasalahan kemitraan khususnya kelapa sawit antara Koperasi dan Perusahaan di kabupaten Indragiri Hulu.
“Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat kurang lebih 65 koperasi di bidang perkebunan yang bermitra dengan perusahaan yang sebagian besar terdapat permasalahan,” ujarnya.
Ia meyakini dengan hadirnya KPPU Kanwil I dalam sosialisasi itu bisa menciptakan kemitraan yang baik dan sehat di lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Suyono menambahkan terkait dengan tupoksi dari pihaknya yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan terhadap isi dari perjanjian, maka pihaknya meminta bantuan kepada KPPU Kanwil I. Bantuan tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan itu sehingga bisa meminimalisir terjadi permasalahan di pelaksanaan kemitraan tersebut.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Kanwil I, Ridho Pamungkas menjelaskan tugas dan fungsi KPPU berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran pasal 35 UU 20 Tahun 2008 dimana pelaku usaha besar dilarang memiliki/menguasai pelaku usaha menengah atau kecil yang menjadi mitranya.
Disebutkan Ridho, dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan, KPPU Kanwil I telah menangani 2 kasus pelanggaran kemitraan yang berawal dari laporan yaitu pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PTPN V dengan Koperasi Tani Sawit Makmur (Kopsa M) yang berada di Kabupaten Kampar dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandailing Natal.
”Kami persilakan kepada koperasi yang mengalami perlakuan tidak adil dalam bermitra dengan perusahaan untuk melapor pada KPPU,” imbaunya.
Ridho memastikan KPPU tidak memungut biaya untuk pelaporan. “Kami hanya meminta bantuan dari koperasi untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan tim dalam melaksanakan pengawasan kemitraan,” tegas Ridho.
Sebagai penutup dalam kegiatan ini, Ketua DEKOPINDA, Masrian Ali mengatakan setelah mendapatkan penjelasan dan pemahaman terkait dengan fungsi dan tugas KPPU maka pihak koperasi menjadi tahu harus kemana akan melapor ketika adanya pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Sedangkan peserta dalam kegiatan ini cukup antusias dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang ada dalam pelaksanaan kemitraan. Mereka mengungkapkan, tidak adanya transparansi dari perusahaan terkait perhitungan penggunaan kredit untuk pembangunan kebun plasma serta perhitungan jumlah utang, adanya akuisisi perusahaan yang tidak melibatkan koperasi selaku mitra dari perusahaan yang diakuisisi.
Akibatnya, kelanjutan kemitraannya tidak jelas berjalan, kemudian pembagian hasil yang tidak seimbang, serta kualitas dan mutu kebun plasma yang jauh dari standar dan lain sebagainya. (gusti/red)