Deliserdang (pewarta.co) – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Polresta Deliserdang menerapkan sosial distancing dan physical distancing.
Hal ini diterapkan saat pelaksanaan apel pagi yang dilakukan dengan metode tidak berkumpul dan menjaga jarak serta wajib menggunakan masker, Senin (6/4/2020).
Setiap pengambil apel senantiasa menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan peserta apel yang lainnya.
“Hal ini dilakukan untuk mengikuti petunjuk protokoler kesehatan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi.
Sehingga, sambung Kapolresta, setiap hari Polresta Deliserdang menggunakan metode seperti ini baik dalam pelaksanaan apel maupun dalam pelaksanaan rapat-rapat internal.
“Tidak ada lagi personel yang tidak menggunakan masker dan selalu menjaga jarak,” tegas Kombes Pol Yemi.
Setiap pagi hari pukul 10.00 WIB, semua anggota wajib berjemur di lapangan untuk meningkatkan imunitas tubuh masing-masing.
“Kepada masyarakat agar senantiasa menjaga jarak, tidak berkumpul dan tidak keluar rumah kecuali urusan penting dan senantiasa mentaati maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah lainnya yang tujuannya mencegah penyebaran virus corona,” pungkas Kombes Pol Yemi. (Dedi/red)