Medan (Pewarta.co) – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan diminta agar melaksanakan fungsinya masing-masing dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini. Fungsi yang dimaksud bukan saja dilakukan pada hari ‘H’ pencoblosan yakni 17 April 2019, tetapi juga pada saat menjelang hari pencoblosan.
Hari-hari menjelang pencoblosan dinilai merupakan saat yang harus mendapat perhatian khusus kedua lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu tersebut. Khususnya untuk pihak Bawaslu Kota Medan diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasannya di hari-hari tersebut. Karena di masa seperti itu sering terjadi hal-hal yang melanggar hukum dan peraturan Pemilu, salah satunya aksi bagi-bagi uang atau yang kerap disebut ‘serangan fajar’.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, H Sabar Syamsuria Sitepu, Kamis (11/4/19) saat menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kota Medan dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Medan yang digelar di ruang rapat Komisi A, Senin (8/4/2019) yang dihadiri para komisioner kedua lembaga tersebut. “KPU dan Bawaslu Kota Medan harus mengawasi betul saat hari-hari menjelang pencoblosan. Di masa itulah rawan terjadi ‘serangan fajar’ khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Medan,” kata Sabar Sitepu.
Menurutnya, potensi terjadinya ‘serangan fajar’ di Pileg Kota Medan sangat terlihat. “Lihat saja selama masa kampanye ini, ada caleg yang sering melakukan sosialisasi di masyarakat, namun ada juga yang tidak melakukan dan terlihat tenang-tenang saja, ini kan aneh. Kalau tidak melakukan sosialisasi, bagaimana masyarakat bisa mengenalnya? Lebih aneh lagi kalau akhirnya terpilih dan menjadi anggota dewan. Hal-hal seperti ini harus jadi perhatian khusus pihak Bawaslu,” sebut Sabar.
Padahal, sambungnya, ajang Pileg ini merupakan saat kita berdemokrasi yang tujuannya untuk masa depan bangsa. Kita mendidik masyarakat untuk berdemokrasi. Karenanya, jangan ada ‘serangan fajar’ atau hal yang merusak ajang demokrasi ini.
“Biaya demokrasi ini sangat mahal, jadi jangan sampai dirusak dengan perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan. Ini tugas lembaga pengawas untuk memastikan tidak terjadinya hal-hal demikian. Apalagi Komisioner KPU dan Bawaslu adalah permanen dan bukan ad hoc, jadi harus serius melaksanakan fungsinya, dan Bawaslu harus bisa mendeteksi kecurangan sebelum hari pencoblosan digelar,” tandas politisi Golkar Kota Medan ini.
Di bagian lain, Sabar Sitepu juga mengapresiasi meningkatnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan di Pemilu 2019, yakni 1.579.354 Jiwa atau naik dari jumlah DPT Pilgubsu 1.519.662 Jiwa. “Hal ini diungkapkan pihak KPU saat rapat di Komisi A. Ini harus dipertahankan. Kita juga berharap tingkat partisipasi memilih nanti dapat mencapai 80 persen. Sebab, kalau Pemilu ini sudah tidak baik, maka 2024 nanti tidak ada yang mau ikut,” terangnya.
Apalagi, kata Sabar, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
DPT ini untuk pemilih dengan keadaan tertentu seperti sakit, terkena musibah bencana alam, masuk penjara dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. (Dik/red)