Medan (Pewarta.co) – Sebagai lembaga wakil rakyat, DPRD Kota Medan bertekad membantu warga kurang mampu (miskin) yang berada di Kota Medan. Hal ini sudah dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Perda Penanggulangan Kemiskinan ini merupakan perda usulan atau hak inisiatif DPRD Kota Meda yang di dalamnya ada mengatur hak-hak warga miskin. Kita berharap perda ini dapat membantu warga miskin untuk dapat hidup lebih layak,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (11/4/19) di Jln Abdul Hakim Gang Susuk V, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang yang dihadiri Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kampung Susuk, Staf Ahli Anggota DPR RI Sofyan Tan, Jusuf Ginting, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan, Ir Waldemar Sihombing dan ratusan masyarakat.
Disebutkan Daniel Pinem, sejumlah pasal dan ayat dalam perda ini menyebutkan hak warga miskin untuk mendapatkan program-program bantuan Pemko Medan, seperti BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang gratis karena dibayarkan Pemko Medan melalui pajak dan retribusi warga. Selain itu, ada juga program bedah rumah untuk warga miskin yang menempati rumah kurang layak dan program bantuan lainnya.
“Di 2019 sebanyak 75 ribu KK warga miskin mendapatkan BPJS Kesehatan PBI dan 800 unit rumah untuk program bedah rumah dengan persyaratan rumah itu merupakan milik warga miskin yang bersangkutan,” terang Caleg DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Maimon dan Medan Polonia.
“Untuk bedah rumah, saya sudah membantu realisasi untuk beberapa rumah warga Kota Medan, dan ini akan terus saya lakukan. Sedangkan bila warga ada yang sudah memiliki BPJS Kesehatan Mandiri namun sedang mengalami ekonomi sulit, bisa beralih ke BPJS PBI,” sambung Daniel.
Selain itu, DPRD Medan juga sudah memperjuangkan honor bagi guru sekolah minggu. Anggaran program ini juga sudah ditampung di APBD 2019.
“Program ini untuk membantu kesejahteraan para guru sekolah minggu di Kota Medan. Syaratnya, guru tersebut wajib memiliki KTP Kota Medan sebagai tanda warga Kota Medan,” terang dewan yang duduk di Komisi D DPRD Medan ini.
Senada, Staf ahli Fraksi PDIP Waldemar Sihombing mengatakan perda ini merupakan usulan atau hak inisiatif DPRD Kota Medan. Perda ini lahir karena anggota DPRD Medan melihat masih banyak warga Kota Medan yang kurang mampu, sehingga butuh mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Salah satu yang memperjuangkan anggaran untuk perda ini adalah pak Daniel Pinem yang duduk di Badan Anggaran DPRD Kota Medan,” sebutnya.
Sedangkan Perwakilan Dinsos Kota Medan, Dedy mengatakan penyebab kemiskinan adalah masalah pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Jadi pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan untuk warga yang kurang mampu. Program-program tersebut diantaranya warga miskin berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), raskin dan bantuan sosial lainnya. Berdasarkan data, jumlah warga miskin Kota Medan yakni 129.592 KK. Sementara penerima PKH dan raskin belum semuanya mencakup jumlah warga miskin tersebut. “PKH merupakan bantuan uang tunai bersyarat untuk anak sekolah, anak bayi dan lainnya. Jadi yang berhak menerima bantuan ini adalah keluarga yang termasuk dalam salah satu dari syarat tersebut,” tandasnya. (Dik/red)