Kampar (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih dibawah umur, pelaku inisial AB alias DA ditangkap pada Sabtu dinihari (27/02/2021) saat berada dirumahnya di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kampar.
Penangkapan AB alias DA ini atas laporan YE, yang tidak terima karena anak gadisnya D yang masih dibawah umur, dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan pelaku tak mau bertanggung jawab.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada pertengahan bulan Februari lalu, saat itu ibu korban (pelapor) sedang berada di rumah dan melihat perubahan anaknya D (korban) yang lemas dan muntah-muntah, lalu pelapor bertanya, “Hamil Kamu?”, lalu dijawab korban, “Ya”, saat ditanya siapa yang menghamilinya, dijawab korban bahwa yang menghamilinya adalah AB alias DA.
Setelah itu pelapor menyuruh korban menghubungi AB untuk datang ke rumah, akan tetapi yang datang adalah kedua orang tuanya dan menyampaikan bahwa mereka mau bertanggungjawab untuk menikahkan anak mereka AB dengan korban.
Akan tetapi beberapa hari kemudian, orang tua dari AB mengingkari janjinya sehingga orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan perbuatan pelaku pada pihak Kepolisian di Polsek Tambang guna pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, lalu pada Sabtu dinihari (27/02) sekira pukul 03.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias D dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kec. Tambang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, jelasnya. (J/red)