Pekanbaru (Pewarta.co) – Seorang pemuda memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,12 gram, diamankan Tim opsnal Polsek Sukajadi, di sebuah rumah terletak dijalan Pahlawan kerja kel. Maharatu kec. Marpoyan damai kota pekanbaru, Sabtu 27/2/ 2021 malam
Tersangka diketahui berinisial SM alias AMEK (24) beralamat Jalan Pahlawan kerja Gg. Arafah kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani., SH., M.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu inisial SM alias Amek (24) di sebuah rumah terletak dijalan Pahlawan kerja kel. Maharatu kec. Marpoyan damai kota pekanbaru, dilakukan tim opsnal Polsek Sukajadi.
Dikatakan Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani., S.H.MH, tim opsnal Polsek Sukajadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu yang beralamat di Jalan Pahlawan kerja Gg. Arafah kel. Maharatu kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru yang dilaporkan tim opsnal kepada Kanit Reskrim Akp Selamet kemudian hal ini dilaporkan kepada Kapolsek Sukajadi.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani S.H.MH melalui Kanit Reskrim Akp Selamet memerintahkan
Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi melihat ada 1 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didalam rumah adalah seorang bandar narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan sigap tim opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penangkapan dan melihat 1 (satu) bungkus paket kecil terletak dilantai rumah, Sabtu 27/2/2021 malam
“Tidak sampai disitu saja, penggeledahan terhadap tersangka juga dilakukan tim opsnal dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Nanda dalam pencarian (DPO) ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu (Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,12 gram), 1 (satu) unit handphone samsung, beberapa bungkus plastik flip bening kosong, tambah Kapolsek.
Merasa cukup bukti, tim opsnal Polsek Sukajadi mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Sukajadi guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka SM alias Amek terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek. (J/red)