Simalungun (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib. Dia diringkus di tempat persembunyiannya Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan AM dan bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Mengetahui perdebatan antara AM dan MS warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengkaran dan meminta kepada AM dan MS untuk tidak ribut-ribut disini sehingga menggangu orang lain.
Mengetahui hal tersebut AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 (dua puluh) menit, AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghampiri MS dan menikam MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan.
“AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga MS berteriak meminta tolong kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan MS sudah meninggal dunia,” ucap AKP Josia.
Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Salomo Sagala, SH bersama beberapa Personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.
Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut selanjutnya tidak perlu membuang waktu lama Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan.
“Pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah, sekira Pukul.03.00 pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan,” sebutnya.
Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
” AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara, “tukas Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan. (Red)