Tambang (Pewarta.co)- Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus dua pencuri besi milik PT SCKP (Sumber Cemerlang Kencana Permai).
Satu pelaku berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran Polsek Tambang.
Kejadian ini baru diketahui pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB di Perumahan The Quenn Primadona Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku pertama adalah GU alias Jeje (33) warga Jalan Cipta Karya Gg Damai, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Pelaku berperan sebagai pencurian dan penggelapan besi tersebut.
Kedua SU alias Dirja (38) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pelaku berperan sebagai pertolongan Jahat. Sedangkan pelaku ketiga AR abang kandung dari SU yang kini DPO Polsek Tambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar invoice pembelian besi milik PT Sumber Cemerlang Kencana Permai dan 15 batang besi panjang 7 meter.
Sedangkan korban PT SCKP yang di wakilkan oleh Kusnadi (52) warga Jalan Taman Adiyasa Tanggerang.
Kejadian ini berawal Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 07.00 WIB, pelapor sebagai kuasa dari PT. SCKP ( Sumber Cemerlang Kencana Permai ) mendapat informasi dari pekerjanya Lilik selaku Koordinator Projec PT. SCKP.
Bahwa telah terjadi kehilangan tiang besi FO sebanyak 224 batang di lahan perumahan The Queen Primadona, Desa Rimbo Panjang, Kecamatab Tambang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 250 juta dan melapor ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan pelapor pada Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB , Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan atas perintah Kapolsek Tambang IPTU MARDANI Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku GU di daerah Pekanbaru, setelah menginterogasi pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual besi tersebut kepada AR (DPO) di daerah Jalan Bupati Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Setelah itu, Tim bergerak ke Jalan Bupati tepatnya di Perumahan BKA Tahap II Blok W , Tim menenumukan barang bukti besi panjang 7 meter sebanyak 15 batang dan Tim mengamankan pelaku SU, saat di interogasi SU (adik kandung AR) mengakui perbuatanya membeli besi tersebut dari pelaku GU atas suruhan dari AR.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohones membenarkan penangkapan pelaku.
“Tim membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tambang guna di proses lebih lanjut,” jelasnya.(J/red)