Padangsdimpuan (Pewarta.co) – Agus Sallim Harahap (40) ditangkap tim buru sergap Polres Padangsidimpuan Pada hari Kamis (07/11/2019) sekitar pukul 1.00WIB dini hari terkait jaringan Narkoba antar Lapas.
“Penangkapan dilaksanakan dipinggir di gang Sihar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpn,” ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Panjaitan SH yang didampingi KBO Narkoba Ipda Kuspil Pianto SH kepada Pewarta.co, kamis (07/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan penangkapan berawal dari Informasi masyrakat karena di Jalan Raja Inal siregar Kelurahan Batundua jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sering terjadi transaksi narkotika.
Menyikapi info tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat petugas hendak menghampiri seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan gang Sihar, spontan membuang bungkusan yang di pegangnya. Saat itu Juga petugas langsung menyuruhnya untuk kembali mengambil bungkusan tersebut yang ternyata berisi satu bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisi narkotika golongan I Jenis shabu, bersama 1 (satu) bungkus sobekan plastik assoy warna hitam beserta tisu yang diberisikan 2 (dua) bungkus plastik klip trasparan berisi narkotika jenis shabu.
Petugas kemudian mengintrogasi tersangka dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam mobil rongsokan yang tidak jauh dari Lokasi yakni tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 10,58 gram bersama satu lembar sobekan plastik assoy warna hitam serta tisu yang biasa digunakan tersangka untuk mengemas sabu-sabu sebelum diedarkan.
Tersangka dan barang bukti di boyong ke kantor satresNarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa barang haram itu di peroleh dari seseorang yang masih mendekap didalam Lapas Sibolga karena kasus Narkoba, ketika di tanya dengan cara apa pelaku mendapatkan narkoba itu, pelaku mengakui melalui jasa seseorang atas suruhan oknum napi tersebut. Hasil pemeriksaan sementara bahwa sabu itu di perolehnya dengan cara di jemput dan di antar, Narkoba itu untuk dijual dan edarkan di Wilayah kota Padangsidimpuan .
Akibat perbuatan tersangka yang sudah pernah dibuy dengan beberapa kasus tersebut pelaku di ancam dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Rts/red)