Medan (pewarta.co) – Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengukung para tersangka peredaran narkoba jaringan Malaysia — Indonesia yang masuk ke Kota Medan pada Rabu (7/11/2018).
Adalah M, AR, F dan TT, keemoat tersangka di tangkap di Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan di Perumahan Taman Permata lndah Pasar 2 Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti sebanyak 24 Kg Shabu yang masukkan ke dalam bungkus plastik teh cina kemasan warna kuning keemasan merk Guanyinwang selanjutnya sabu tersebut dimasukkan ke dalam jaring.
Kemudian, Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali meringkus dua tersangka jaringan antar Propinsi Aceh – Propinsi Sumut (Medan) dan Propinsi Kalimatan Selatan pad Kamis (1/11/2018)
Kedua tersangka berinisial HA dan NN.meteka ditangkap pada saat berada di Bandara Kualanamu lnternasional tepatnya di Gate Kualanamu. Dari tangan kedua tersangka petugas turut diamankan barang nukti 1 Kg Shabu, shabu teman sebut dimasukkan ke dalam 2 pasang sandal yang di gunakan kedua tersangka.
Selanjutnya, Dit.Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali meringkus sebanyak 24 orang tersangka yang merupakan jaringan narkoba antar Kota, pada Rabu (31/10/2018).
“24 orang tersangka ini di tangkap terpisah. 14 orang tersangka di amankan di Medan dan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1O Kasus,” Dit.Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, Rabu (28/11/2018).
Ke-24 Oborang tersangka tersebut yakni berinisial MM, FBH, As, HPAS, LF, A, AH,
WM, FYAP, M, Y, A, MF|, l, AHR, TMA, RN, YY,CBMS, AN, AIN, Z, MI dan A, dengan barang bukti sebaanyak 6.593,82 gram shabu yang masukkan tersangka ke dalam tas ransel dan ke dalam box gabus warna putih serta di masukan ke da|am kotak kardus dan di balut dengan plastik warna putih.
Para tersangka melanggar P856“ 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Rl tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau mejalani kurungan seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Dalam hal ini Polda Sumatera Utara menghimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba dengan cara
menjaga pergaulan, menjaga/mengawasi pergaulan anak, memberl nasehat dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis. (Dedi/red)