JAKARTA (pewarta.co) – Mengingat permasalahan anak dan perempuan di Indonesia sangat komplek, berlaku khusus dan oleh Undang-undang kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan sebagai tindak pidana khusus (extra ordinary crime) setara dengan korupsi, narkoba dan teroris maka penanganannya pun mesti dilakukan khusus dan luar biasa.
Dengan demikian, diperlukan peran maksimal dari polri sebagai garda terdepan penegakan hukum diperlukan peran maksimal guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak dan perempuan.
Oleh sebab itu, sudah tiba lah saatnya meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi Direktorat.
Hal tersebut diakatakan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam closing statement pada acara Panel Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke-26 Tahun 2017, Selasa (04/10/2017) di Gedung TMCC Polda Metro Jaya. “Salah satu penguatan peran polri dalam upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan, adalah meningkatkan status unit tersbut menjadi direktorat,” kata Arist.
Dijelaskannya, jika status tersebut telah ditingkatkan, penegakan hukum dilayani akan maksimal. “Dengan ditingkatkannya status unit PPA menjadi Direktorat penegakan hukumnya diyakini bisa maksimal dan berkeadilan bagi anak dan perempuan.,” jelasnya.
Guna mendukung hal itu, diperlukan juga sumberdaya polwan yang cukup untuk ditempatkan memberikan pelayananan terhadap perempuan dan anak baik ditingkat Polsek, Polres dan Polda selain sumber daya lainnya yang diperlukan. “Dengan meningkatnya status PPA menjadi setingkat direktorat maka dengan sendirinya anggaran untuk melakukan program pencegahan dan deteksi dini dapat dialokasikan cukup dan memadai,” imbuhnya.
Senada dengan Arist, Sekretaris Menteri Kementerian PPPA mewakili Menteri PPPA, DR. Pri Budiarta Sitepu dalam presentasinya menyampaikan bahwa salah satu untuk menguatkan peran polri dalam upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan diperlukan kerjasama partisipasi masyarakat untuk mengakhiri kejahatan terhadap anak. “Gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat harus terus di sosialisasikan,” katanya.
Sementara itu, Direskrimum Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Nahak dalam presentasinya menyampaikan bahwa patut diakui bahwa peran polri dalam penanganan perkara – perkara anak masih sangat membutuhkan penguatan peran polri sendiri. “Salah satunya adalah mendukung gagasan Komnas Perlindungan anak untuk peningkatan status Unit PPA menjadi Direktorat dan penyiapan sumberdaya Polri yang memadai di bidang perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, DR. Imaculata Umiyati, MPsi Komisioner Komnas Perlindungan Anak yang membidangi Sosialisasi Hak Anak dan doktor bidang autism mengatakan telah menyiapkan diri untuk menjadi ahli bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban pada saat pemeriksaan dan pemberian keterangan.
Sementara itu, mewakili Kepala Sekolah Staff dan Pimpinan Polri Irjen Pol Wahyu Indra Pramugari, SH, MH, Irjen Pol. CH. Victor Sitorus mengharapakan, dari panel Diskusi Sespim Polri Dikreg ke 26 tahun 2017, difasilitatori oleh Vivi Alidia Yahya penyiar penyiar Metro TV yang dihadiri 61 perwira menengah dari unsur polri dan 4 Pamen TNI calon bintang satu dan penyidik Unit PPA ini, diharapkan para pimpinan tertinggi polri dapat meningkatkan kemampuan staff dan pimpinanan tingkat tinggi yang profesional, modern dan terpercaya melalui revolusi mental guna mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi global dalam rangka mendukung pembangunan nasional. (red)