Medan (Pewarta.co)-Komisi Nasional Perlindungan Anak Sumatera Utara meminta Polres Mandailing Natal menangkap oknum pegawai Lapas Kelas II B Natal berinisial DG atas dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur yang bernama SR yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Natal pada senin 20/09/2021 sekira Pukul 08.11 yang terjadi di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina membuat semua pihak terkhusus para pemerhati anak dari KOMNAS Perlindungan Anak angkat bicara.
Arist Merdeka Sirait, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan, perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Natal tersebut adalah bukti bahwa sampai hari ini anak Indonesia masih mendapat perlakuan kasar dari orang dewasa.
“Dalam kasus ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap SR,” katanya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua LPA Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga saat ditemui dalam Forum Diskusi Efektivitas Hak-hak Anak di Kantor LPA Sumut, Munnir menambahkan, penganiayaan yang dialami SR perlu kita memberikan perhatian serius.
“Sebab pelakunya bukan orang biasa melainkan Oknum Lapas Kelas II B Natal yang secara logis memiliki akal sehat dan cukup memahami hukum di negara ini, serta secara sadar oknum Lapas tersebut melakukan penganiayaan yang ia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana terhadap anak, maka tegas kami meminta pertanggung jawaban atas perlindungan hukum bagi SR. Untuk Kasus SR ini, kami sudah membentuk tim advokasi yang dipimpin saudara Dongan Nauli Siagian, dan Tim lainnya akan mengawal proses hukumnya,” tutup Muniruddin Ritonga.
Sementara Dongan Nauli Siagian, ketika dihubungi via seluler dan ditanya tentang langkah hukum apa yang akan ditembuh untuk mendapatkan keadilan bagi SR, Dongan Nauli Siagian, mengatakan perbuatan oknum itu adalah pidana.
“Tegas, perbuatan oknum Lapas Kelas II B Natal itu adalah perbuatan pidana yang mana korban SR mengalami luka berat dengan posisi luka lebam yang penuh di bagian wajah, untuk proses hukum kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di awal langkah kami akan menyurati Kapolda Sumut cq Kapolres Madina cq Kapolsek Natal untuk mengingatkan bahwa kasus ini adalah kasus anak yang proses hukumnya harus disegerakan mengingat jangka waktu proses penanganan yang cukup singkat. Maka kami meminta kasus ini untuk segera di tingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Selain itu juga kami akan menyurati Kemenkumham Republik Indonsia cq Kakanwil Kemenkumham Sumut cq Kalapas Kelas II B Natal untuk memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap DG, walaupun ini murni masalah hukum pribadi namun beliau sebagai oknum pegawai Lapas seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak bukan sebaliknya justru melakukan penganiayaan terhadap SR ” tutup Dongan Nauli Siagian, Wakil Ketua LPA Sumut Bidang Advokasi dan Hukum. (red)