Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Polres Padangsidimpuan melaksanakan ujian psikotes untuk persyaratan pinjam pakai senjata api yang akan digunakan dalam bertugas. Puluhan personil mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Adam Malik Jalan Serma Lian kosong, kota Padangsidimpuan, Rabu (27/11/2019).
Tim Psikologi Biro SDM Polda Sumut di Pimpin oleh Kompol Driya Sukmadika beserta tiga orang anggota bersama Kabag Sumda Polres Padangsidimpuan Kompol Chobli dan melibatkan Kasubag Sarpras Iptu P. Pasaribu dalam pelaksanaan tersebut mengatakan selain untuk memperpanjang masa berlaku surat izin pinjam pakai senpi, psikotes ini juga digunakan untuk menilai kualifikasi seorang anggota dalam bertugas, Ujian psikotes ini perlu dan wajib bagi polisi atau anggota pemegang senpi dinas polri.
Senjata api yang dipinjamkan kepada anggota digunakan saat bertugas dan ketika posisi terdesak oleh pelaku tindak kriminal, hal ini sesuai dengan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar hak asasi manusia, dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Tes ini intruksi pimpinan dan sangat perlu untuk mengetahui kondisi pesikis anggota yang nantinya akan membawa senpi,” sebut Kabagsumda.
Sebanyak 76 personil itu berasal dari seluruh fungsi di Polres Padangsidimpuan sampai jajaran Polsek. (Rts/red)