Medan (Pewarta.co)-Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mendesak DPRD Sumatera Utara tidak gentar menekan pemerintah pusat untuk menutup peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Mereka menilai lokasi peternakan itu jelas menyalahi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun 2011-2031.
“Dalam perda ditegaskan kawasan itu adalah permukiman, bukan zona peternakan. Selain menyalahi aturan, letaknya persis di tepi Danau Toba sehingga berpotensi mencemari air. Karena itu, peternakan ini wajib ditutup,” ujar Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba di Jakarta, Selasa, (26/8/2025).
Sejak berdiri, peternakan babi PT Allegrindo kerap menuai sorotan. Lembaga lingkungan dan warga sekitar berulang kali melancarkan protes, termasuk aksi unjuk rasa di DPRD Sumut menuntut penutupan. Namun, hingga kini peternakan itu tetap beroperasi.
Jaga Marwah bahkan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Mereka menduga ada gratifikasi yang membuat perusahaan tetap bertahan meski melanggar aturan.
“Meskipun DPRD Sumut bungkam, kami yakin laporan ke Kejaksaan Agung berjalan. Kami juga pernah beraksi di KPK terkait dugaan gratifikasi ke pejabat teras di Simalungun, serta melaporkan kasus ini ke Kementerian Kehutanan dan KLHK,” kata Edison yang akrab disapa Edoy.
Edoy menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Selagi masih beroperasi, Jaga Marwah terus menyuarakan penutupan peternakan itu,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya, memilih bungkam.
Sejak menjabat hingga kini duduk sebagai anggota DPRD Sumut, ia selalu menghindar ketika dikonfirmasi ihwal keberadaan PT Allegrindo.
Upaya pewarta menghubungi melalui telepon dan pesan singkat pada Selasa, 26 Agustus 2025, tak pernah direspons.(Ril)