Medan (Pewarta.co) – Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pembangunan Baru No.17, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Korban, Drs. Ramlan Bintang (57), wiraswasta, warga Jalan Beringin Pasar V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, mendatangi rumah kontrakannya yang sudah lama kosong. Saat itu, ia terkejut karena mendapati rumahnya dibobol maling.
“Rumah itu sudah lama kosong, ternyata dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mencuri barang-barang di dalamnya,” jelas Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, didamping Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar SH MH Selasa (25/8/2025).
Pelaku yang berhasil diringkus adalah M. Ridwan alias Iwan (29), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Aman No.14, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Dua rekannya, masing-masing Arif dan Ewin, masih berstatus DPO.
Dari rekaman CCTV, aksi pembobolan terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban baru mengetahui kejadian itu pada malam harinya pukul 19.30 WIB setelah melihat rekaman.
Para pelaku berhasil menggondol 5 pintu rumah berbahan besi, 5 pintu kamar kayu, 2 pintu kamar mandi aluminium, 4 jerjak jendela besi, serta 30 lembar seng atap rumah.
“Semua aksinya terekam jelas di CCTV. Dari situlah kita ketahui ciri-ciri para pelaku,” tambah Kompol Daulat.
Selanjutnya, pada Selasa dini hari (25/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Patumbak bersama Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf. Dabutar SH, MH, Panit I Ipda Eko Priya SH, serta Tim URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ridwan di daerah Simpang Limun.
“Pelaku berhasil kita amankan. Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lain, Ridwan melakukan perlawanan dan menyerang anggota kami. Kita langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanannya,” terang Kompol Daulat Simamora.
Ridwan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Poldasu untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangannya, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua potong baju hasil pembelian dari uang penjualan barang curian.
“Uang hasil curian itu dipakai pelaku untuk foya-foya, berjudi, dan membeli narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, terbukti pelaku positif mengonsumsi narkoba,” ungkap Kompol Daulat.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan di Polsek Patumbak. “Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Ded/red)