• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
KPPU Ungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mahal

KPPU Ungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mahal

by Redaksi
Minggu, 22 September 2024
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi perhatian Pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

bacajuga

Jelang Wajib Lapor SLIK, OJK Minta Pindar Terapkan Scoring Ketat

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi

Rico Waas Sambut Baik Digelarnya Peringatan HANI

Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. Salah satunya, menggelar diskusi dengan Sekretaris Jenderal

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto serta beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip pada Jumat (20/9/2024) di Jakarta.

 

Dalam keterangan tertulis dilansir Pewarta.co, Minggu (22/9/2024), Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso mengungkapkan, dari hasil diskusi tersebut diketahui berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

 

Diungkapkannya, faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang

masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.

 

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

 

KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan.

 

Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan

Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

 

Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.

 

Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh.

 

Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.

 

Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.

 

Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan para maskapai. Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan.

 

Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group.

 

Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran. (gusti)

Previous Post

5.023 Mahasiswa Baru UMSU Siap Ikuti PKKMB 2024

Next Post

Humas USU Kembali Torehkan Prestasi, Raih Gold Winner di Media Relations Awards 2024

Related Posts

Jelang Wajib Lapor SLIK, OJK Minta Pindar Terapkan Scoring Ketat
Medan

Jelang Wajib Lapor SLIK, OJK Minta Pindar Terapkan Scoring Ketat

Kamis, 19 Juni 2025
Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi
Medan

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Sambut Baik Digelarnya Peringatan HANI
Medan

Rico Waas Sambut Baik Digelarnya Peringatan HANI

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 
Medan

Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

Rabu, 18 Juni 2025
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Medan

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan
Medan

Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

Rabu, 18 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani