• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Jelang Wajib Lapor SLIK, OJK Minta Pindar Terapkan Scoring Ketat

Jelang Wajib Lapor SLIK, OJK Minta Pindar Terapkan Scoring Ketat

by Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025
in Medan
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) –Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kewajiban ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

bacajuga

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi

Rico Waas Sambut Baik Digelarnya Peringatan HANI

Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

 

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

 

OJK pun menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar. Hal ini guna memitigasi risiko gagal bayar yang kian meningkat di kalangan penerima dana (borrower).

 

“Kami mendorong Penyelenggara Pindar untuk secara ketat menerapkan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar dalam proses pemberian pendanaan,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis dilansir Pewarta.co, Rabu (18/6/2025).

 

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi fana (lender) dalam platform Pindar. Selain itu, memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

 

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower).

 

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

 

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

 

Lebih jauh, masyarakat diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman online.

 

“Jangan sampai terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang atau dengan sengaja menghindari kewajiban membayar utang,” tegasnya.

 

Dia juga mengingatkan, aspek kebutuhan dan kemampuan bayar harus benar-benar diperhitungkan, agar tidak menjadi korban praktik pinjaman online ilegal.

 

Ismail menjelaskan, melalui SLIK, informasi debitur akan menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan pemberian kredit atau pembiayaan. Dengan langkah ini, industri Pindar diharapkan semakin transparan, sehat, dan akuntabel.

 

OJK juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, akan dilakukan penegakan kepatuhan (enforcement) secara tegas sesuai regulasi yang ada. (gusti)

Previous Post

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi

Next Post

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Related Posts

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi
Medan

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Libatkan Media sebagai Duta Literasi

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Sambut Baik Digelarnya Peringatan HANI
Medan

Rico Waas Sambut Baik Digelarnya Peringatan HANI

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 
Medan

Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

Rabu, 18 Juni 2025
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Medan

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 18 Juni 2025
Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan
Medan

Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

Rabu, 18 Juni 2025
Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh
Medan

Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh

Rabu, 18 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani