Medan (Pewarta.co) –Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kewajiban ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
OJK pun menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar. Hal ini guna memitigasi risiko gagal bayar yang kian meningkat di kalangan penerima dana (borrower).
“Kami mendorong Penyelenggara Pindar untuk secara ketat menerapkan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar dalam proses pemberian pendanaan,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis dilansir Pewarta.co, Rabu (18/6/2025).
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi fana (lender) dalam platform Pindar. Selain itu, memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower).
Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
Lebih jauh, masyarakat diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman online.
“Jangan sampai terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang atau dengan sengaja menghindari kewajiban membayar utang,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, aspek kebutuhan dan kemampuan bayar harus benar-benar diperhitungkan, agar tidak menjadi korban praktik pinjaman online ilegal.
Ismail menjelaskan, melalui SLIK, informasi debitur akan menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan pemberian kredit atau pembiayaan. Dengan langkah ini, industri Pindar diharapkan semakin transparan, sehat, dan akuntabel.
OJK juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, akan dilakukan penegakan kepatuhan (enforcement) secara tegas sesuai regulasi yang ada. (gusti)