Medan (Pewarta.co)-Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait hak-hak normatif dan penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dilaksanakan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan Utara, PT Coca Cola Amatil Indonesia, PT Usaha Berkah Amanah, beserta perwakilan pekerja, Senin (4/4/22) di gedung DPRD Medan.
Dalam RDP ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan yang juga pemimpin rapat, Sudari ST mengatakan rekomendasi hasil RDP sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak perusahaan, yaitu PT. Usaha Berkah Amanah.
“Rekomendasi dari kami (Komisi II) yaitu karena karyawan sudah 5 tahun bekerja maka dapat memberi uang pisah atau uang sisa kontrak tahun terakhir ada sekitar 9 bulan, padahal kita sudah kasih solusi dan karyawan juga sudah terima, tapi perusahaan mengabaikan anjuran atau rekomendasi dari Komisi II. Kita juga kecewa kepada PT. Ubah,” kata Sudari.
Untuk itu, kata Sudari lagi, Komisi II minta pihak karyawan untuk membuat laporan tertulis ke Dinas Keternagakerjaan Kota Medan dan meminta UPT Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk mendatangi, memeriksa akte notaris PT. Ubah ini.
“Apakah memang benar ada karyawan PT. Coca Cola mendirikan perusahaan sebagai direktur dan juga mengambil pekerjaan di PT. Coca cola, ini kan konflik kepentingan, ini harus dicari tahu,” sebut Sudari.
Sudari berharap dinas terkait segera dapat hasilnya bahwa data tersebut benar.
“Nanti kita lanjuti RDP lagi untuk memanggil atas nama karyawannya, agar permasalahan ini cepat selesai,” tandas Sudari.
Dalam rapat sebelumnya yang digelar Februari lalu, Sudari mengatakan pihaknya menerima persoalan antara pekerja karyawan dengan PT. Usaha Berkah Amanah sebagai perusahaan alih daya yang bekerja di PT. Coca Cola. Permasalahannya PT. Coca Cola memutuskan kontrak kerja dengan PT. Usaha Berkah Amanah pada bulan Desember 2020.
“Ternyata karyawan yang ada di situ kontrak kerjanya dari Januari sampai dengan Desember 2020 juga, tetapi dari pihak PT. Usaha Berkah Amanah memutuskan hubungan kerja pada karyawannya pada 21 Maret 2020, jadi ada sisa kontrak 9 (sembilan) bulan lagi,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan aturan, karyawan yang sudah bekerja 5 (lima) tahun agar diberi uang pisah (sisa kontrak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Setelah kami mediasi, kami memberikan kesempatan kepada PT. Usaha Berkah Amanah untuk berdiskusi dengan manajemen agar wajib memberi win-win solution terhadap karyawan yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak,” tambahnya.
Sudari berharap dengan dilakukannya mediasi dari kedua belah pihak, permasalahan yang terjadi tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. (Dik)