Jakarta (Pewarta.co)-Aksi demonstrasi menuntut pembubaran DPR yang digelar kemarin berakhir ricuh. Massa bukan hanya merusak fasilitas publik, tapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap aparat serta membakar sejumlah sepeda motor dan mobil.
Kericuhan itu dinilai mencoreng semangat kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan menyampaikan aspirasi telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Tapi kebebasan itu tidak boleh dilakukan secara anarkis. Ada kewajiban bagi peserta aksi untuk menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, dalam keterangan persnya, Selasa, (26/8/2025).
Menurut Azmi, unjuk rasa seharusnya dilakukan secara damai tanpa merugikan masyarakat.
“Sayangnya, aksi kemarin di DPR justru diwarnai perusakan dan pembakaran kendaraan. Kami menilai perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan disusupi kelompok anarkis yang sengaja menunggangi gerakan massa,” ujarnya.
Kerusuhan itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum di Jakarta mengalami kerusakan parah. Dampaknya, pemerintah daerah harus menggelontorkan anggaran pemulihan yang bersumber dari uang rakyat.
“Tindakan anarkis justru merugikan masyarakat luas yang sama sekali tidak terlibat,” kata Azmi.
LAKSI mendesak aparat menindak tegas para pelaku perusakan dan pembakaran dalam demonstrasi tersebut.
“Hukum harus ditegakkan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, peserta aksi wajib diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang tetap sigap dan tidak terpancing provokasi dalam mengamankan jalannya aksi,” pungkasnya.(Ril)