Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri laptop milik guru, dua warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus personil Polsek Delitua.
Keduanya, Rasman (35) dan FR (16) diringkus dari Jalan Setia Budi Ujung saat akan menjual barang hasil kejahatannya.
Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 saat akan menjual laptop milik Marito Dewi Situmorang (25) warga Flamboyan V Merpati Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan guru honorer di SDN 064025, Jalan Falamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi dihimpun, Kamis (29/8/2019) menyebutkan, peristiwa naas yang dialami korban terjadi saat dirinya sedang mengajar di kelas.
Kala itu, Korban meninggalkan laptop di dalam tas ransel miliknya di kantor.
Namun, uasi mengajar, korban kembali ke kantor dan tas ransel berisi laptop miliknya sudah raib.
Tidaknterima, korban melaporkan peristiwa itu kepada kepala sekolah.
Selanjutnya, kepala sekolah langsung memeriksa kamera Closed Circuit Telvision (CCTV) sekolah tersebut.
Di situ, aksi salah seorang pelaku bernama Rasman yang sedang memanjat tembok dan keluar dari kantor sekolah terekam kamera CCTV.
“Kami lihat CCTV si pelaku Rasman itu yang membawa tas berisi laptop milik saya,” kata korban saat di Polsek Delitua.
Sementara itu salah seorang pelaku berinisial FR (16) yang masih di bawa umur, hanya melakukan pemantauan di sekitar lokasi sekolah.
“Kami tanya sama FR ini bang, iya hanya melakukan pemantauan di sekitar sekolah,” kata salah seorang guru.
Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti langsung digiring ke Polsek Delitua untuk diproses.
Teroisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu SH, melalui salah seorang petugas membenarkan adanya pelaku pencurian laptop yang diamankan.
“Benar. Lagi diperiksa pelakunya di ruangan,” pungkasnya. (rks)